Aksi seorang pria yang melarikan diri saat hendak diperiksa polisi di kawasan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, justru membuka tabir kepemilikan senjata api jenis AR-15.
Pelarian pria berinisial DS (31), warga Desa Beringin Jaya, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, bahkan berlanjut hingga sebuah penginapan di Kalianda. Saat kembali hendak diamankan, DS melarikan diri dan bersembunyi di atas loteng ruang guru.
Peristiwa tersebut sempat menghebohkan warga sekitar sebelum polisi akhirnya berhasil menemukan dan mengamankan DS.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, mengatakan polisi mengamankan DS berikut sejumlah barang bukti dalam pengungkapan tersebut.
“ Kami mengamankan satu pucuk senjata api jenis AR-15 berikut satu magasin berisi 15 butir amunisi. Kami juga mengamankan seorang pria berinisial DS (31), warga Desa Beringin Jaya, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara,” ujar Stefanus saat konferensi pers, Senin (5/10/2026).
Pengungkapan bermula ketika petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni.
Namun, saat hendak diperiksa, pengemudi kendaraan tersebut justru melarikan diri. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pria tersebut.
Hasil penyelidikan membawa petugas ke sebuah homestay di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Di lokasi, polisi menemukan sebuah Toyota Innova Zenix berwarna hitam yang diduga berkaitan dengan pria tersebut.
Saat petugas melakukan pemeriksaan, DS kembali melarikan diri.
Polisi kemudian memeriksa kamar yang sebelumnya ditempati. Dari kamar itu, petugas menemukan sebuah tas ransel berisi pakaian, tujuh cartridge vape, serta satu unit telepon seluler merek Infinix.
Penyelidikan kemudian berlanjut terhadap Toyota Innova Zenix yang berada di lokasi.
Dari dalam kendaraan tersebut, polisi menemukan sebuah tas khusus senjata. Di dalamnya terdapat satu pucuk senjata api jenis AR-15 beserta satu magasin yang berisi 15 butir amunisi.
Penemuan senjata api tersebut membuat polisi memperluas penyisiran di sekitar lokasi untuk mencari DS.
Upaya itu akhirnya membuahkan hasil. Petugas mendapati DS bersembunyi di atas loteng ruang guru.
“Setelah mengamankan barang bukti, petugas kemudian melakukan penyisiran untuk mencari keberadaan pria yang melarikan diri. Dalam penyisiran tersebut, petugas mendapati pria yang bersangkutan bersembunyi di loteng ruang guru dan langsung mengamankannya,” ujar Kanit Jatanras Ipda Fajar yang mendampingi Kasat Reskrim.
Pengungkapan kasus kemudian dikembangkan oleh polisi hingga ke Jakarta.
Pada Jumat (2/10/2026), tim bergerak ke Apartemen Graha Cempaka Mas, Kemayoran, Jakarta Pusat. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan RRS (35), warga Lubuk Linggau, dan IH (38), warga Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara.
Dari hasil pengembangan, polisi juga menemukan satu pucuk senjata api jenis Glock beserta 33 butir amunisi kaliber 7,65/32 mm.
“Petugas juga mengamankan satu pucuk Glock beserta 33 butir amunisi kaliber 7,65/32 mm, serta empat orang lainnya untuk dimintai keterangan,” kata Fajar.
Dalam perkara kepemilikan AR-15, polisi menetapkan IH (38) sebagai tersangka. Senjata tersebut diduga dijadikan jaminan atas utang rekannya.
Sementara DS diduga berperan membawa senjata api tersebut untuk diservis.
Dalam pengembangan perkara lainnya, RRS (35) ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan narkotika jenis etomidate yang ditemukan dalam pengungkapan awal.
Sedangkan senjata api jenis Glock beserta 33 butir amunisi yang ditemukan saat pengamanan di Jakarta diakui milik RRS. Polisi menyebut senjata tersebut memiliki izin kepemilikan resmi.
Atas perkara kepemilikan senjata api tanpa hak tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan tanpa hak, termasuk memiliki, menguasai, membawa, menyimpan, atau menggunakan senjata api.
Kasus ini kini masih dalam proses pengembangan oleh penyidik Polres Lampung Selatan untuk mengungkap lebih jauh asal-usul senjata AR-15, jalur peredarannya, serta keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (Jasmin)