20:31:57 DBFMRadio.id : Jakarta - Pemerintah melalui Menkopolhukam telah mendengarkan dan memperhatikan pendapat masyarakat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, pers serta pihak yang melapor maupun terlapor, atas undang-undang ITE.
Menkominfo Jhoni G Plate, dalam kerangan persnya Rabu (23/6/2021) Sore mengaku telah melakukan analisis berdasarkan branch marking, terkait undang-undang ITE, berdasarkan upaya-upaya yang telah dilakukan pemerintah memutuskan untuk tetap mempertahankan undang-undang ITE.
"Berangkat dari keputusan tersebut, Menkopolhukam, telah membentuk tim kajian undang-undang ITE, yang menyusun pedoman implementasi teknis terhadap pasal-pasal yang sering digunakan dan krusial bagi aparat penegak hukum" terang Jhoni G Plate seraya menjelaskan, tim juga menyusun substansi revisi terbatas atas pembahasan revisi undang-undang ITE dan memasukkan rancangan revisi undang-undang ITE ke dalam prolegnas perubahan tahun 2021 di DPR RI.
"Sedangkan Surat Keputusan Bersama -SKB- ditandatangani hari ini, oleh menteri Kominfo, Kapolri dan Jaksa Agung, disaksikan oleh Menko bidang polhukam yang merupakan pedoman implementasi sebagai buku saku pegangan aparat penegak hukum." lanjut Mentri.
Penyusunan pedoman implementasi atas pasal-pasal tertentu dalam undang-undang ITE, terus Jhoni G Plate, diharapkan dapat mendukung upaya penegakan undang-undang ITE.
"Undang-undang ITE sebagai ketentuan khusus dari norma pidana atau lex specialis yang mengedepankan penerapan restorative justice, sehingga penyelesaian permasalahan undang-undang ITE dapat dilakukan tanpa harus menempuh mekanisme peradilan." tutup Menkominfo Jhoni G Plate.(db-menkomifotv-aap).