DBFMRadio.id, LAMPUNG SELATAN — Indonesia tengah menghadapi ancaman serius dalam sektor kesehatan masyarakat. Ledakan jumlah perokok anak dan meluasnya penggunaan rokok elektronik (vape) membuat Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) bersuara lantang, mendesak pemerintah daerah (Pemda) segera menuntaskan regulasi terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR).


Desakan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Kesehatan RI, Ir. Budi Gunadi Sadikin, CHFC, CLU, dalam Rapat Koordinasi Nasional Perangkat Daerah Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok secara virtual, Kamis (12/6/2025). Rakor ini menjadi bagian dari sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 serta Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.


Acara ini turut diikuti Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan, Intji Indriati, bersama sejumlah pejabat daerah terkait melalui Zoom Meeting dari Ruang Rapat Sekda, Kantor Bupati Lampung Selatan.


Dalam pernyataannya, Menkes Budi Gunadi Sadikin menekankan urgensi bagi Pemda untuk segera merampungkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang KTR dalam waktu maksimal tiga bulan.


“Masalah rokok ini sangat serius. Apalagi penggunaan rokok elektronik di kalangan anak meningkat tajam, prevalensinya naik dua kali lipat. Karena rasa-rasa itu, anak-anak makin tertarik,” ujar Menkes dengan nada prihatin.


Ia mengingatkan bahwa Indonesia berisiko kehilangan generasi emas jika langkah nyata tidak segera diambil. Paru-paru anak-anak yang masih rentan terhadap penyakit pernapasan, seperti pneumonia, akan semakin terancam oleh paparan asap rokok dan uap vape.


Hingga saat ini, baru 209 kabupaten/kota yang memiliki Perda dan Perkada KTR. Sementara itu, 168 daerah baru memiliki Perda tanpa Perkada, dan 28 kabupaten/kota belum memiliki regulasi KTR sama sekali.


“Menurut WHO, rokok adalah penyebab kematian tertinggi kedua di dunia. Di Indonesia, rokok berada di posisi ketiga setelah stroke dan jantung, yang semuanya berkaitan dengan tekanan darah tinggi, gula, dan tentu saja rokok,” tegas Menkes Budi.


Peringatan serupa disampaikan oleh Ketua Komnas Pengendalian Tembakau, Prof. Dr. Hasbullah Thabrany, MPH, DrPH. Ia menegaskan bahwa masyarakat perlu menyadari bahwa cukai rokok bukan sekadar sumber pendapatan negara, melainkan sinyal keras terhadap gaya hidup berisiko.


“Kalau ini tidak dikendalikan, artinya kita sedang menghancurkan masa depan anak-anak kita. Rokok itu zat adiktif. Indonesia perlu memahami bahwa cukai rokok bukan pemasukan semata, tapi peringatan keras bahwa itu adalah perilaku berisiko,” ungkap Hasbullah.


Dengan waktu yang semakin mendesak dan angka prevalensi yang terus meningkat, pemerintah pusat mengimbau seluruh Pemda agar bertindak cepat dan tegas. Masa depan generasi muda Indonesia dipertaruhkan. (Indah)