DBFMRadio.id : Jakarta - Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020, tanggal 20 Juli 2020, tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease (COVID) 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid (GTPPC) 19.
Dilansir detiknews.com dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa Komite yang terdiri, Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 serta Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasiona ini berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.
Dalam pasal 6 dijelaskan mengenai tugas dari Satgas Penanganan COVID-19. Satgas ini tetap diketuai oleh Kepala BNPB. Yang menetapkan, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b mempunyai tugas:
a. melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan COVID-19
b. menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan COVID-19 secara cepat dan tepat
c. melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan COVID-19 dan
d. menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.
Pasal 7 Satuan Tugas Penanganan COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf (d) diketuai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Selain itu, Satgas Penanganan COVID-19 ini juga akan menyampaikan laporan rutinnya kepada Presiden dan Ketua Komite Kebijakan.
Hal itu tertuang dalam pasal 15, sebagai berikut:
(1) Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menyusun dan menyampaikan laporan rutin harian kepada Presiden dan Ketua Komite Kebijakan.
(2). Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menyampaikan laporan kejadian mendesak kepada Presiden dan Ketua Komite Kebijakan sewaktu-waktu bila diperlukan.
Dengan adanya Satgas Penanganan COVID-19 ini, Gugus Tugas COVID-19 dinyatakan dibubarkan, diatur di pasal 20 :
a. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
b. Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibubarkan;
dan c. pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya dilaksanakan oleh Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Penanganan COVID-19/Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah sesuai tugas dan kewenangan masing-masing sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini.(dtnn/db-aap).