DBFMRadio.id : Kalianda, Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) menuai penolakan dari sejumlah organisasi keagamaan dan komunitas seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Muhammadiyah, dan Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri. S
satu penyebabnya, karena tidak tercantumnya TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme dalam draf RUU itu.
Massa yang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) melakukan aksi unjuk rasa terkait tentang penolakan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di depan gedung DPRD Lampung Selatan, Senin (6/7/2020).
Penolakan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila yang dilakukan oleh GMBI ini, menurut Kepala Divisi Non Litigasi GMBI Fajar Ryan Hidayay, ialah karena GMBI tidak ada negoisasi terhadap RUU HIP.
“LSM GMBI menolak tegas terkait adanya Rancangan Undang-Undang HIP tersebut. Kita menolak tegas karena kita tidak ada negoisasi terkait untuk RUU HIP tersebut.” ujar Ryan Fajar Hidayat, Senin (6/7/2020).
Dirinya mengaku, aksi unjuk rasa yang dilakukan LSM GMBI tersebut disambut dengan baik oleh DPRD Lampung Selatan.
Beberapa perwakilan anggota GMBI mendapatkan kesempatan untuk berdiskusi dengan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang dalam hal ini diwakilkan oleh Agus Hartono, A.Md selaku Wakil Ketua Fraksi PAN
“Saya mewakili teman-teman DPRD Lampung Selatan mendukung GMBI Lampung Selatan dan menolak secara tegas RUU HIP, Pancasila adalah ideologi Bangsa dan Negara dan itu harga mati.” ujar Agus.
Selanjutnya organisasi LSM GMBI akan melakukan gerakan aksi unjuk rasa di Provinsi dan di DPR RI pada pertengahan bulan ini.
Dalam Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) tersebut LSM GMBI melihat adanya peluang untuk kebangkitan kembali komunisme di Indonesia.(lmhr-ptm-dika/aap)