DBFMRadio.id : Kalianda - Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menggelar Rapat Koordinasi dan Supervisi Pemeriksaan Interim Laporan Kinerja Perangkat Daerah (LKPD) Tahun 2022 bersama Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Lampung Yusnadewi, S.E., M.Si., Ak., CA., CSFA beserta team.


Rapat Koordinasi berlangsung di Aula Krakatau, Kantor Bupati Lampung Selatan Selatan Selasa (14/2/2023).


Dalam sambutannya, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto menilai, Pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah merupakan salah satu upaya meningkatkan kinerja atas efektivitas pengolalaan keuangan daerah yang berpegang teguh pada prinsip akuntabilitas dan transparansi dengan ketentuan yang berlaku.


“Mudah-mudahan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bisa memahami tupoksi dan tanggung jawab kinerja yang lebih baik lagi,” tutur Nanang.


Nanang berharap juga, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Lampung Selatan tahun 2022, kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).


Ditempat yang sama, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Lampung Yusnadewi menyampaikan, bahwa BPK melakukan pemeriksaan laporan keuangan dengan memberikan empat jenis opini , yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Tidak Memberikan Pendapat (TMP) dan Tidak Wajar (TW).


"Ada empat katagori dalam penilaian kami, yang paling tinggi adalah WTP atau Wajar Tanpa Pengecualian, kemudian dibawahnya ada WDP yaitu Wajar Dengan Pengecualian dan yang paling buruk adalah Tidak memberikan penilaian atau Disclaimer" terangnya.


Yusnadewi juga menjelaskan, kriteria pemberian opini berdasarkan Sistem Pengendalian Intern (SPI), pertimbangan standart akuntansi pemerintah dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.(db-dwa).