DBFMRadio.id : Kalianda - Topik 'Mengenal proses persidangan dalam perkara peceraian di Pengadilan Agama, menjadi bahasan di Ruang Dialog DBFM Radio  dengan narasumber, Hakim Pengadilan Agama Kelas 1B kalianda, Fauzy Arizona, S.Sy, Rabu (11/1/2023).


Dalam keterangannya,  Fauzy menjelaskan bahwa ada beberapa langkah dalam proses persidangan yakni,  upaya perdamaian, kemudian pembacaan surat gugatan penggugat dan jawaban tergugat.


Selanjutnya dalam persidangan juga penggugat diberi kesempatan untuk membacakan Replik (tanggapan Penggugat atas jawaban yang diajukan oleh Tergugat: red), kemudian Tergugat memberikan jawaban atas replik yang diajukan Penggugat atau Duplik.


"Nah, pada proses berikutnya sampailah pada pembuktian, setelah itu Mbak Icha, kesimpulan para pihak. Selanjutnya hakim bermusyawarah dan terakhir putusan hakim atas perkara gugatan dalam persidangan tersebut." Rinci Fauzy.


Pada bagian lain, Fauzy menjelaskan bahwa dalam menangani perkara perceraian,  masyarakat perlu memperhatikan seperti apa alur tahapan demi tahapan,  karena hal paling penting adalah ada win win solution dari setiap perkara yang disidangkan.


"Yang paling penting dalam sidang gugatan perkara perceraian, adalah tahapan penggugat atau tergugat harus bisa membuktikan dari setiap replik dan duplik, sehingga bisa didapatkan win win solution". Terang dia.


Selain itu fauzy juga memberikan pengalamnnya ke beberapa daerah yang perbedaan kultur serta memandang perihal pernikah dan perceraian.


" kalau di daerah Maumere Nusa Tenggara Timur ya, disana banyak yang melakukan pernikahan dini, bahkan 15 tahun saja sudah melaksanakan pernikahan,  karena memang disana orang tua mereka umur 17 sudah menikah, namun kembali angka ini juga menjadi pertimbangan banyaknya percerian dalam pernikahan".


Diakhir dialog yang dipandu Chairunisa Yachman ini,   Fauzy menghimbau untuk seluruh masyarakat ataupun kaum milenial berkaitan dengan pernikahan dan yang berperkara di pengadilan agama kelas 1B kalianda.


" melihat siapa yg akan dinikahi adalah pilihan sendiri dan dengan siapa kita menikah serta lihatlah potensi agar saling memahami dan yang akan berperkara dipengadilan agama silahkan hadir dan kami juga memiliki media sosial yang dapat diakses untuk mendapatkan informasi" tutup dia.(db-icha-aap).