11:41:06 DBFMRadio.id : Bandarlampung - Pemerintah provinsi Lampung  sangat menyambut baik  Sosialisasi Peraturan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio 


satu kegiatan Kementerian Komunikasi dan Informatika,  yang terkait dengan kebijakan-kebijakan pemerintah pusat karena pemerintah provinsi merupakan wakil pemerintah pusat di daerah.


Oleh karenanya, Menurut Kepala Dinas Komunikasi  Informatika dan Statistik (Kominfotik) Lampung Ganjar Jationo, Diskominfotik bersama Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten - Kota terus membangun komunikasi dengan Kemenkominfo, sebagai mitra  Dinas Kominfo.


" Teman teman (Diskominfo Kabupaten - Kota: red) sambil pelan-pelan kita membangun komunikasi dan memang Kementerian (Kominfo) adalah mitra kami, sumber kebijakan dari Kementerian dan  kita unsur pelaksana teknis di lapangan dikaitkan dengan target kepala daerah masing-masing" ujar Ganjar, Kamis (10/6/2021).



Penggunaan spektrum frekuensi radio, terus Ganjar  diatur dalam pasal 33 Undang Undang Cipta Kerja tentang perijinannya, pasal 60 huruf a merupakan produk politik yang terbesar selama ini, dalam konteks penyiaran.


"Hal itu (spektrum frekuensi) hanya diatur dalam UU Ciptaker, masalah tata kelololanya,  diatur dalam Undang-undang penyiaran dan tidak ada lagi beban politik yang besar, karena sudah ditake over undang-undang ciptaker karena menyangkut penciptaan lapangan kerja yang persyaratannya adalah perizinan.' tegasnya.



Karena perizinan masuk di UU Ciptaker, sehingga digitalisasi penyiaran "landingnya" lebih Soft,  tidak terlalu banyak problem politiknya. Dan UU Penyiaran, lebih banyak mengatur masalah tehnis dan kelembagaan.


Pada Sosialisasi yang disiarkan langsung di kanal digital  TVRI Lampung ini, Ganjar Jationo juga mengatakan Komisi I DPR RI dan Pemerintah memprioritaskan membahas tentang Perlindungan Data Pribadi, padahal dalam Prolegnas, Undang Undang Penyiaran adalah yang diutamakan.


"Setelah beban politik Digitalisasinya beres di UU Ciptaker, Analog Switch Off atau transformasi analog ke digital, sudah clear, sehingga beban Kominfo akan semakin ringan dan tinggal menata kelembagaan penyiaran" tutup Ganjar Jationo.(db-tvrilpg-aap).