DBFMRadio.id : Jakarta - Menurut pasal 57 ayat 1 Undang-undang 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional -Sisdiknas- bahwa evaluasi prestasi murid dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.


Diakui Kepala Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan -LPMP- Provinsi Jawa Timur, Doktor Rizky, dalam undang-undang Sisdiknas satuan pendidikan yang diselenggarakan baik oleh pemerintah maupun swasta wajib memberikan layanan pembelajaran yang bermutu, sesuai dengan standar nasional pendidikan.


"Satuan pendidikan yang diselenggarakan baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat itu wajib memberikan layanan pembelajaran yang sesuai dengan standar pendidikan";jelas Dotor Rizky, pada Webinar Asesmen Kompetensi Minimum dan Implikasinya dalam Pembelajaran Jarak Jauh, Rabu (16/12/202).


Doktor Rizky jugs mengatakan, hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 di mana penyelenggara pendidikan wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan dengan melibatkan pemerintah daerah pemerintah pusat maupun masyarakat.


"peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 di mana dalam hal pendidikan ini wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan dan artinya juga melibatkan pemerintah daerah pemerintah pusat maupun masyarakat" terus dia.


Menurut Doktor Rizky, keunggulan dan kelemahan yang ada di setiap satuan pendidikan menjadi evaluasi untuk peningkatan mutu pendidikan dan wajib evaluasi ini dilakukan oleh setiap satuan pendidikan.


Merdeka Belajar


Pada forum yang sama Rektor Universitas Pradita Prof. Richardus Eko Indrajit mengatakan Kondisi dunia ke depan bersifat VUCA atau Volunteer, Uncertain, Complex, Ambigo, namun dunia pendidikan harus dinamis dan fleksibel dalam menghadapi ketidakteraturan yang terjadi, karena semuanya berada di luar kendali siapapun.


Namun demikian, lanjut Prof Eko, Guru Tak perlu pusing-pusing mengurus sesuatu yang diluar kendali kita, akan menghabiskan waktu dan energi. Karena Belajar sudah merdeka, namun hanya bisa terlaksana apabila gurunya merdeka, Kepala Sekolahnya merdeka dalam hal menentukan nasib dan peserta didik.



Situasi yang akan dijumpai Lanjut Prof Eko, adalah ketidakteraturan yang menyebabkan diluar kendali kepala sekolah dan guru, dan tidak akan pernah bisa mengendalikannya, karena dunia sudah terhubung satu sama lain.


"Hanya satu yang bisa dikendalikan guru, yakni memilih bahan ajar, membuat strategi pembelajaran dan memilih model pembelajaran yang tepat. Ini adalah ketidakteraturan yang menyebabkan itu diluar kendali kita semua kepala sekolah tidak akan pernah bisa mengendalikan itu karena dunia sudah terhubung satu sama lain dan tapi ada yang bisa kita kendalikan" rinci Proff Eko.


Memilih bahan ajar dan embuat strategi pembelajaran, lanjut dia, gurulah yang mengendalikan juga memilih model pembelajaran.


"Jadi, kita yang mengendalikan tidak perlu pusing-pusing mengurus sesuatu yang diluar kendali kita" rinci Proff Eko.(db-ytbdiknas-aap)..