DBFMRadio.id — Jajaran Polsek Palas, Polres Lampung Selatan, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan menangkap dua orang pelaku saat patroli rutin di wilayah Kecamatan Palas. Keduanya diamankan setelah petugas mencurigai sepeda motor yang dikendarai memiliki ciri-ciri sama dengan kendaraan hasil curian.
Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 19.45 WIB di area parkiran Mushola Darussalam, Dusun Sukabangun, Desa Sukamulya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan. Saat kejadian, korban berinisial K (69), warga Desa Bangunan, Kecamatan Palas, tengah melaksanakan ibadah salat Isya.
Sepeda motor milik korban, Honda Beat warna putih hitam tahun 2021 dengan nomor polisi BE 2997 DAA, diparkir dalam kondisi terkunci stang di area parkiran mushola yang tidak berpagar. Usai melaksanakan salat, korban sempat mendengar suara sepeda motor melaju kencang ke arah Simpang Blambangan. Namun, korban baru menyadari sepeda motornya telah hilang setelah keluar dari mushola.
Berdasarkan laporan korban dan keterangan sejumlah saksi, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan serta meningkatkan patroli di sejumlah titik rawan pencurian. Saat patroli berlangsung, petugas berpapasan dengan dua pria yang mengendarai sepeda motor dengan ciri-ciri sesuai laporan korban.
Petugas kemudian memutar arah dan melakukan pengejaran. Namun, kedua pelaku tidak mengindahkan perintah berhenti dari polisi. Aparat akhirnya menghadang kendaraan tersebut hingga terjatuh dan langsung mengamankan kedua pelaku di lokasi.
Dua pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial J alias LL (40), warga Dusun Srimulyo, Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, serta RDA (45), warga Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua set kunci leter T serta dua bilah senjata tajam yang diselipkan di pinggang para pelaku. Dalam pemeriksaan awal, keduanya mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban di area parkiran Mushola Darussalam.
“Kedua pelaku kami amankan saat patroli. Dari hasil penggeledahan ditemukan kunci leter T dan senjata tajam. Mereka juga mengakui perbuatannya serta mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di beberapa wilayah lain,” ujar Kapolsek Palas IPTU Suyitno, Kamis (29/1/2026).
Lebih lanjut, IPTU Suyitno menjelaskan, berdasarkan pengakuan sementara, kedua pelaku telah beraksi sebanyak delapan kali di wilayah Kecamatan Palas, Kalianda, Sidomulyo, dan Way Sulan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban beserta STNK, dua pelat nomor kendaraan, dua tas selempang, dua set kunci leter T, satu kunci pas, dua bilah senjata tajam, serta satu unit telepon genggam.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Kapolsek Palas juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, memilih lokasi parkir yang aman dan mudah diawasi, serta segera melapor ke pihak kepolisian jika melihat aktivitas mencurigakan,” pungkas IPTU Suyitno. (Arya)