Arah kebijakan belanja daerah dan keberlanjutan pelayanan publik menjadi perhatian utama dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2027.


Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mulai mengupas secara mendalam struktur pendapatan dan belanja daerah guna memastikan setiap alokasi anggaran benar-benar disusun berdasarkan kebutuhan, kemampuan keuangan, serta prioritas pembangunan.


Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD 2027 tersebut berlangsung di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (3/11/2026).


Rapat dipimpin Ketua DPRD Lampung Selatan Erma Yusneli bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan Supriyanto. Hadir pula anggota DPRD yang tergabung dalam Tim Banggar, jajaran pejabat utama, serta kepala perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.


Dalam pembahasan tersebut, Erma Yusneli menegaskan bahwa penyusunan APBD harus mengedepankan prinsip kehati-hatian, profesionalitas, dan perhitungan yang realistis.


Menurutnya, setiap target pendapatan maupun rencana belanja harus memiliki dasar perhitungan yang jelas, sehingga tidak sekadar menjadi angka dalam dokumen perencanaan, tetapi dapat direalisasikan dan dipertanggungjawabkan.


"Saya minta TAPD benar-benar serius, harus realistis dan terukur. Saya minta TAPD dapat menjelaskan secara rinci," tegas Erma.


Penekanan tersebut menjadi penting mengingat APBD merupakan instrumen utama pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan, menjaga kualitas pelayanan publik, sekaligus mendorong percepatan pembangunan.


Menanggapi hal itu, Sekda Lampung Selatan Supriyanto memaparkan gambaran umum struktur RAPBD 2027, termasuk perkembangan informasi mengenai pendapatan transfer dan arah kebijakan fiskal daerah.


Berdasarkan rancangan awal, pendapatan daerah Kabupaten Lampung Selatan pada 2027 diproyeksikan mencapai Rp2,11 triliun, tepatnya Rp2.111.150.511.084.


Pendapatan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp440.167.476.212 dan pendapatan transfer sebesar Rp1.670.983.034.872.


Sementara itu, total belanja daerah direncanakan mencapai Rp2.113.919.155.644 atau sekitar Rp2,11 triliun.


Belanja tersebut terbagi dalam empat kelompok utama, yakni belanja operasi sebesar Rp1.523.483.568.487, belanja modal Rp200.528.548.462, belanja tidak terduga Rp9.675.207.000, serta belanja transfer Rp380.031.831.695.


Komposisi tersebut menunjukkan besarnya kebutuhan anggaran untuk menopang operasional pemerintahan, sekaligus membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.


Di tengah keterbatasan fiskal dan kebutuhan pembangunan yang terus berkembang, pemerintah daerah dituntut mampu menentukan skala prioritas secara tepat. Belanja wajib dan mengikat harus tetap terpenuhi, sementara program-program yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat juga perlu mendapatkan perhatian.


Sejumlah agenda strategis turut menjadi bagian dari arah kebijakan belanja 2027, di antaranya penanganan stunting, pengentasan kemiskinan ekstrem, serta dukungan terhadap program strategis nasional dan provinsi.


Dengan demikian, penyusunan RAPBD tidak hanya berorientasi pada keseimbangan angka pendapatan dan belanja, tetapi juga harus mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat.


Melalui pembahasan bersama antara DPRD dan TAPD, setiap komponen anggaran diharapkan dapat dikaji secara komprehensif agar menghasilkan kebijakan fiskal yang efektif, efisien, transparan, dan tepat sasaran.


Pembahasan ini sekaligus menjadi momentum untuk memastikan bahwa APBD Lampung Selatan Tahun Anggaran 2027 tidak sekadar menjadi dokumen keuangan tahunan, melainkan instrumen pembangunan yang mampu menjaga keberlanjutan pelayanan publik, memperkuat kesejahteraan masyarakat, serta mendorong kemajuan daerah. (Jasmin)