Suasana malam di wilayah Desa Sinar Pasmah, Kecamatan Candipuro, mendadak tegang saat aparat kepolisian menghentikan sebuah mobil travel dalam operasi penyekatan, Jumat (3/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Dari dalam kendaraan tersebut, seorang pria berinisial T.A.U. (28) yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) akhirnya tak berkutik saat identitasnya terungkap.
Penangkapan ini menjadi akhir pelarian panjang T.A.U. yang sebelumnya berhasil lolos usai melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah yang sama. Aparat dari Polsek Candipuro bergerak cepat setelah menerima informasi masyarakat terkait keberadaan pelaku yang diduga tengah menuju Cilegon.
Kapolsek Candipuro, AKP Ali Humaeni, menjelaskan bahwa pihaknya langsung melakukan penyekatan di jalur yang dilintasi kendaraan travel tersebut.
“Kami mendapatkan informasi bahwa pelaku yang merupakan DPO sedang dalam perjalanan menggunakan mobil travel. Tim langsung bergerak melakukan penyekatan, dan saat kendaraan dihentikan, pelaku berhasil kami identifikasi dan diamankan,” ujar Ali.
Kasus yang menjerat T.A.U. bermula dari aksi pencurian yang terjadi pada Jumat, 22 Agustus 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di halaman rumah korban di Dusun Tasik, Desa Banyumas, Kecamatan Candipuro. Korban berinisial F.T. (30), seorang petani, kehilangan satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam.
Saat kejadian, saksi sempat melihat dua pelaku melarikan diri. Namun, salah satu di antaranya berhasil ditangkap warga dan polisi di lokasi, sementara T.A.U. berhasil kabur dan sejak itu masuk dalam daftar buronan.
Dari hasil pemeriksaan, T.A.U. mengakui perbuatannya melakukan pencurian bersama rekannya. Polisi juga telah mengamankan sepeda motor hasil curian sebagai barang bukti.
Tak hanya itu, petugas turut menyita satu set kunci letter T yang digunakan untuk membobol kendaraan, serta satu unit sepeda motor lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana serupa.
Kapolsek mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis yang telah beberapa kali terlibat kasus kriminal di wilayah Lampung Timur dan Lampung Selatan. Pihak kepolisian kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus lain.
“Pelaku ini merupakan residivis dan diduga telah melakukan sejumlah aksi pencurian di beberapa lokasi. Kami masih terus mendalami kemungkinan adanya TKP lain,” tambah Ali.
Atas perbuatannya, T.A.U. dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan kini telah diamankan di Mapolsek Candipuro untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi tindak kejahatan serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (Jasmin)