DBFMRadio.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung kembali menorehkan keberhasilan dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Sebanyak 17,29 kilogram sabu yang hendak diselundupkan berhasil digagalkan di Exit Tol Bakauheni, Selasa (17/2/2026) dini hari.
Kabid Humas Polda Lampung, Yuni Iswandari Yuyun, mengungkapkan bahwa aparat kepolisian mengamankan seorang pria berinisial MA (25), warga Lumajang, Jawa Timur. MA diduga berperan sebagai kurir dalam pengungkapan kasus tersebut.
“Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama satu minggu, setelah kami menerima informasi dari masyarakat pada 10 Februari lalu terkait adanya kendaraan yang membawa narkotika dalam jumlah besar dari arah Sumatera Selatan,” ujar Yuni.
Menurutnya, Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung melakukan pemantauan terhadap kendaraan target berupa Honda CRV putih bernomor polisi A 1724 UO yang melintas di wilayah Lampung Selatan sekitar pukul 04.50 WIB.
Setelah dilakukan pembuntutan, petugas melakukan pencegahan dan pemeriksaan di Exit Tol Bakauheni sekitar pukul 05.10 WIB. Dari hasil penggeledahan mendalam, polisi menemukan 17 bungkus plastik merek “Very Delicious” berisi sabu yang disembunyikan di dalam ban serep kendaraan.
“Selain sabu seberat 17,29 kilogram, kami juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit mobil Honda CRV putih, satu ban serep yang digunakan untuk menyembunyikan narkoba, serta satu unit ponsel merek Redmi 13C,” jelas Yuni.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka MA mengaku dijanjikan upah Rp170 juta untuk mengantarkan barang haram tersebut dari Sumatera Selatan menuju Pulau Jawa. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Keberhasilan pengungkapan ini diperkirakan memiliki nilai ekonomis mencapai Rp25,5 miliar serta berpotensi menyelamatkan sekitar 68.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Lampung untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut guna memutus mata rantai jaringan di atasnya,” tandas Yuni. (Arya)