DBFMinfo (Kalianda) : Pada bulan Agustus 2018 Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Lampung Selatan, mendapat sertifikat untuk Unit Timbang Takar dan Peralatan lainnya (UTTP). Demikian disampaikan Kepala Didagperin Kabupaten Lampung Selatan Qorinilwan, SH, MH pada dialog publik Radio DBFM 93.0 pada Selasa pagi (16/07/2019). Menurutnya, sertifikat UTTP tersebut didapat karena ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Sarana dan Prasarana sudah mencukupi pada dinas yang dipimpinnya.


Oleh karenanya di Provinsi Lampung saat ini hanya ada tiga daerah yang memiliki UTTP mandiri, yakni Kota Bandarlampung, Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten  Lampung Selatan. Dengan demikian daerah yang lain tidak bisa melakukan tera dan tera ulang tanpa bekerjasama dengan ketiga daerah pemilik sertifikat UTTP mandiri itu.


Saat ini Disdag perin Kabupaten Lampung Selatan sudah bekerjasama melakukan pengawasan tera dan tera ulang dengan Kabupaten Tanggamus dan Lampung Barat, dan sedang berupaya melakukan kerjasama dengan beberapa kabupaten lainnya, seperti Pesawaran, Pringsewu, Lampung Utara, Way Kanan, Mesuji, Tulang Bawang dan Tulang Bawang Barat.


“Tanpa kerjasama dengan kami (Bandar Lampung, Lampung Tengah dan Lampung Selatan) daerah lain tidak bisa melakukan tera dan tera ulang, dan saat ini kami sedang berupaya melakukan kerjasama dengan beberapa kabupaten, seperti Pesawaran, Pringsewu, Lampung Utara, Way Kanan, Mesuji, Tulang Bawang dan Tulang Bawang Barat”, terang Qorinilwan.


Sementara di bidang pengembangan industri, lanjut Qorinilwan, Disdagperin Kabupaten Lampung Selatan juga telah melakukan pembinaan kepada Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang memang benar-benar siap dalam arti sudah berproduksi. Karena lanjutnya, membina kepada yang belum siap sangat sulit dilakukan karena belum ada pengalaman berindustri.


“Ya, yang kita bina tentu yang sudah siap berproduksi, karena sangat sulit membina yang belum memiliki pengalaman berindustri, yang baru akan berindustri tidak dibina namun diberi pelatihan. Seperti perbengkelan, garmen, tenun ikat, tapis baik on the spot maupun di Kantor Dinad Perdagangan dan Perindustrian”. tutup Qorinilwan.