DBFMRadio.id, LAMPUNG SELATAN – Kabar membanggakan datang dari Desa Rangai Tri Tunggal, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan. Desa ini berhasil masuk dalam 11 besar peserta yang lolos Tahap 1 Lomba Inovasi Pengelolaan Sampah Desa Tahun 2025, yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI.


Hasil tersebut diumumkan melalui Pengumuman Resmi Nomor: 02/PDP.02.03/VI/2025, tertanggal 18 Juni 2025, berdasarkan Berita Acara Hasil Penjurian Tahap 1 dengan Nomor: 31/PDP.02.04/VI/2025. Rangai Tri Tunggal menjadi satu-satunya desa dari Provinsi Lampung yang berhasil lolos ke tahap berikutnya bersama 10 desa lain dari berbagai provinsi di Indonesia.


Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lampung Selatan, Erdiyansyah, menyampaikan apresiasi atas capaian tersebut dan menyebut bahwa ini merupakan bentuk nyata dari komitmen desa dalam menghadapi persoalan sampah dengan pendekatan inovatif dan berkelanjutan.


“Desa Rangai Tri Tunggal merupakan satu-satunya wakil dari Provinsi Lampung. Ini adalah prestasi luar biasa yang patut dibanggakan,” ujar Erdiyansyah, Senin, (23/06/2025).


Ia menjelaskan bahwa Desa Rangai Tri Tunggal telah mengimplementasikan sistem pengelolaan sampah modern dengan memanfaatkan mesin incinerator atau alat pembakar sampah. Tidak hanya itu, desa juga mampu mengolah sampah plastik menjadi berbagai produk bernilai guna seperti kursi, tas, tempat sampah, hingga mengolah abu hasil pembakaran menjadi paving block.


“Sejak sistem persampahan yang baru dijalankan enam bulan terakhir, tumpukan sampah mulai berkurang drastis. Dampaknya, banjir yang biasanya rutin terjadi saat musim hujan kini tidak lagi melanda wilayah desa,” ungkapnya.


Sebagai informasi, berikut adalah 11 desa yang lolos ke tahap selanjutnya (disusun berdasarkan abjad):


  1. Gemawang Kabupaten Semarang, Jawa Tengah
  2. Gulingan Kabupaten Badung, Bali
  3. Hariara Pohan Kabupaten Samosir, Sumatera Utara
  4. Kertayasa Kabupaten Kuningan, Jawa Barat
  5. Malinau Hilir Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara
  6. Mulyoagung Kabupaten Malang, Jawa Timur
  7. Purwo Bakti Kabupaten Bungo, Jambi
  8. Rangai Tri Tunggal Kabupaten Lampung Selatan, Lampung
  9. Semparu Kabupaten Lombok Tengah, NTB
  10. Songka Kabupaten Paser, Kalimantan Timur

11. Tegalrejo Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan


Penetapan peserta lolos Tahap 1 ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan berharap, keikutsertaan Desa Rangai Tri Tunggal dapat menjadi inspirasi bagi desa-desa lain dalam menciptakan solusi kreatif atas persoalan lingkungan, khususnya pengelolaan sampah berbasis masyarakat. (Indah)