DBFMRadio.id : Kalianda, Penyelenggaraan kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Bupati Lampung Selatan merupakan bagian dari tahapan Pemilukada yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2016 perubahan atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bahwa kampanye dilaksanakan 3 Bulan dan berakhir 3 hari sebelum pemungutan dan perhitungan suara.


Hal itu dikatakan Penjabat Sementara (PjS) Bupati Lampung Selatan Sulpakar pada Deklarasi Kampanye Damai Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan 2020, di Aula KPU Lampung Selatan, Senin (19/10/2020).



Sulpakar juga mengatakan, Deklarasi Kampanye Damai ini harus dapat menghasilkan kesepakatan antara semua pihak terutama para Calon Bupati dan Wakil Bupati, untuk berkomitmen menghasilkan Pemilukada yang berintegritas dan berkualitas serta mematuhi peraturan penyelenggaraan Pemilukada secara baik.



"Deklarasi ini merupakan Komitmen Bersama terutama bagi setiap Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan Partai Pendukung untuk secara bersama menyukseskan Pemilukada yang Damai, Aman dan Sehat‚ tanpa lsu SARA dan Hoax" kata Sulpakar.


Lain dari pada itu, lanjut Pjs Bupati, harus tetap mematuhi Protokol Kesehatan untuk menghindari Penyebaran Virus Covid 19 di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.


Ditempat yang sama, Ketua KPU Lampung Selatan Ansurasta Razak mengatakan, kampanye Pilkada di Lampung Selatan telah dimulai sejak tanggal 26 September 2020 dan akan berlangsung hingga 5 Desember 2020 mendatang.


"Selama masa kampanye, peserta dapat melaksanakan metode kampanye sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku diiringi dan dilaksanakan dengan protokol kesehatan" terangnya.



Deklarasi Kampanye Damai selain dihadiri ketiga pasang calon, Nomor Urut 1. Nanang Ermanto - Pandu Kesuma Dewangsa, Pasangan Calon Bupati Nomor Urut 2. Toni Eka Chandra - Antoni lmam dan Pasangan Calon Bupati Nomor Urut 3. Hipni -  Melin, juga Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu), Kejari, Polres dan Bawaslu yang menandatangani pakta integritas Kampanye Damai.(db-aap).