Kerja keras dan ketelitian jajaran Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan akhirnya membuahkan hasil. Setelah melalui rangkaian penyelidikan yang panjang, aparat kepolisian tidak hanya berhasil menangkap salah satu pelaku pencurian mobil di kawasan Pantai Sanggar Beach, Kalianda, tetapi juga menemukan kembali kendaraan milik korban yang sempat berpindah tangan dan mengungkap dugaan tindak pidana penadahan.
Kapolsek Kalianda IPTU Sulyadi, S.H., mengatakan, pihaknya telah mengamankan seorang pelaku pencurian berinisial BT (38), warga Jaya Bakti, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung. Selain itu, polisi juga mengamankan dua terduga penadah berinisial SN (29) dan AA (39), warga Desa Bumi Jaya, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan.
"Pelaku pencurian menggunakan mobil Toyota Vios untuk beraksi dan membawa kabur Honda Brio milik korban. Dari pengungkapan ini kami mengamankan mobil Honda Brio milik korban, mobil Toyota Vios yang digunakan pelaku, serta dokumen kendaraan," kata IPTU Sulyadi.
Kasus tersebut bermula pada 1 April 2026 sekitar pukul 13.46 WIB. Saat itu, korban bernama Rahayu (36) memarkirkan mobil Honda Brio merah miliknya di area Pantai Sanggar Beach, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda. Korban kemudian meninggalkan kendaraan untuk makan siang bersama dua rekannya.
Namun, saat hendak pulang, korban mendapati mobilnya telah raib. Bersama pengelola pantai, korban kemudian memeriksa rekaman CCTV dan menemukan fakta mengejutkan. Dalam rekaman tersebut terlihat seorang pria membawa kabur mobil korban dengan bantuan sebuah Toyota Vios berwarna hitam.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp114 juta dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalianda.
Berbekal hasil penyelidikan dan informasi yang dihimpun di lapangan, pada 9 April 2026 tim gabungan Polsek Kalianda dan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan berhasil melacak keberadaan salah satu pelaku di Bandar Lampung. BT akhirnya ditangkap di kawasan Telukbetung.
Dari hasil pemeriksaan, BT mengakui telah melakukan pencurian Honda Brio milik korban bersama dua rekannya yang kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Polisi juga mengamankan satu unit Toyota Vios hitam yang digunakan dalam aksi tersebut.
Penyelidikan tidak berhenti sampai di situ. Pada 13 Juni 2026, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan mobil korban di wilayah Kecamatan Candipuro. Tim kemudian bergerak melakukan penelusuran hingga akhirnya menemukan Honda Brio tersebut telah berpindah tangan.
Dari hasil pengembangan, kendaraan itu diketahui dikuasai oleh SN dan AA. Keduanya mengaku mendapatkan mobil tersebut melalui seorang perantara berinisial JY dengan harga Rp42 juta. Mobil tersebut bahkan telah dipasangi nomor polisi berbeda dan tidak dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah.
Polisi selanjutnya mengamankan kedua pria tersebut berikut barang bukti berupa satu unit Honda Brio merah milik korban, STNK, serta BPKB kendaraan. Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana penadahan.
Atas perbuatannya, BT dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sementara SN dan AA dipersangkakan melanggar Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kapolsek Kalianda menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti pentingnya sinergi antarunit dalam mengusut tindak kejahatan. Mulai dari analisis rekaman CCTV, pengejaran pelaku utama, hingga penelusuran kendaraan yang telah berpindah tangan, seluruh proses dilakukan untuk memastikan hak korban dapat dipulihkan dan para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
"Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras bersama. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pelaku lain yang masih DPO serta memastikan seluruh rangkaian tindak pidana dapat diungkap secara tuntas," tegas IPTU Sulyadi. (Jasmin)