(18:13:32 ) DBFMRadio.id : Kalianda : Pelaksana tugas Asisten Bidang Administrasi Umum Sekdakab Lampung Selatan yang juga Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah -BPBD- Lampung Selatan dan Sejumlah Kepala OPD mengikuti Webinar Sosialisasi Instruksi Mendagri Nomor 15,16 dan 17 Tahun 2021 melalui zoom meeting, di Aula Rajabasa Setdakab Lampung Selatan.
Dalam Instruksi Mendagri tanggal 6 Juli nomor 17 tahun 2001 diputuskan bahwa daerah-daerah di luar Jawa dan Bali, yang kondisinya sudah sangat rawan, dikualifikasikan sebagai daerah yang sama levelnya dengan 165 kabupaten kota di Jawa Bali dengan mendapat perlakuan yang lebih ketat.
Plh. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Suhajar Diantoro, Kamis pagi Juga mengatakan, Oleh karena itu selain tetap memberlakukan PPKM Mikro di seluruh Indonesia, 43 Kabupaten-Kota diluar Jawa dan Bali untuk diperketat.
"Di 165 Kabupaten-Kota Di Jawa dan Bali dalam status PPKM Darurat, namun di luar Jawa dan Bali ditetapkan sebagai kawasan PPKM Mikro Diperketat. Namun demikian Kabupaten Kota diluar yang ditetapkan sebagai PPKM Diperketat, menyelenggarakan pemberlakuan PPKM berbasis Mikro, hingga tingkat RT dan RW." ujar Suhajar Diantoro Kamis (8/7/2021).
Suhajar Diantoro, juga mengatakan, apabila satu RT terkonfirmasi positif Covid 19 lebih dari 5 rumah, zona merah, 3 sampai dengan 5 rumah zona orange, 1 atau 2 rumah terkonfirmasi positif zona kuning dan zona hijau adalah semua rukun tetangga tidak ada satupun terpapar covid 19.
"Namun jika RT dinyatakan zona merah, Jadi ada 1 orang positif, harus mentracing minimal 10 sampai dengan 15 orang." tegasnya.
Apabila diwilayah RT sebagai zona merah, tegas Suhajar lagi, kegiatan keagamaan di tempat ibadah ditiadakan, untuk sementara warga beribadah di rumah.
"Arena bermain dan tempat wisata ditutup, melarang kerumunan lebih dari 3 orang. Membubarkan orang berkumpul, termasuk kegiatan sosial kemasyarakatan dan pertemuan RT, namun khusus 165 Kabupaten Kota PPKM Darurat, diberlakukan pengetatan seperti zona merah ini." terang dia.
Optimalkan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Desa dan Kelurahan
Diforum yang sama, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Dr. Yusharto Huntoyungo, M.Pd mengatakan, dari 514 Kabupaten/kota sudah terbagi dalam pemberian pemberlakuan terhadap pencegahan penyebaran Covid-19 yang sudah tercangkup dalam PPKM darurat 7 Provinsi meliputi 128 kabupaten/kota.
Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
"122 diantaranya sudah masuk dalam PPKM darurat yang berarti tersisa 6 kabupaten/kota lainnya yang masih berada dalam rangka peraturan PPKM Mikro." Katanya.
"Walaupun demikian, karena sudah berada dalam provinsi yang diberlakukan PPKM darurat, maka diharapkan 6 provinsi sudah ditingkatkan kualitas penanganannya mendekati penanganan PPKM darurat", lanjut Yusharto
Namun demikian, 43 kabupaten/kota yang ada di 7 provinsi lain diluar Jawa akan mendapatkan pemberlakuan yang sama atau mendekati PPKM darurat, sementara 339 kabupaten/kota yang belum secara spesifik dalam PPKM darurat atau PPKM mikro sesuai Kemendagri Nomor 17 Tahun 2021.
Untuk diketahui, Inmendagri 17 tahun 2021, juga menyebutkan pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan dan perbankan, yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan dikecualikan.
Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum dibatasi 25 persen dari kapasitas, dan jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 17.00 waktu setempat, juntuk layanan makanan melalui pesan antar tetap diizinkan sampai dengan 20.00 waktu setempat.(db-bngpsp-aap).