08:13:38 DBFMRadio.id : Kalianda - Sahabat DB, Inpres No 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional -JKN- ini merupakan langkah strategis dan penting untuk mengingatkan agar masyarakat tahu bahwa kepesertaan BPJS sifatnya wajib.
Kebijakan kepesertaan BPJS Kesehatan yang kini menjadi syarat untuk mengakses sejumlah fasilitas dan layanan publik, macam Kartu Sakti, meski sejatinya merupakan bentuk upaya pemerintah untuk menjamin kesehatan dan hak hidup bagi seluruh rakyat Indonesia.
Catatan DB minggu ini, Kartu BPJS, Kartu Segala Kartu, selengkapnya disampaikan Anggoro AP.(db-icha-@Ng).