DBFMRadio.id – Setelah setahun menghindari kejaran aparat, seorang pria berinisial D.E. akhirnya berhasil ditangkap polisi di rumahnya di Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan setelah D.E. sebelumnya terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (curas) bersama rekannya, S., yang kini sudah lebih dulu mendekam di penjara karena kasus lain.
Kapolres Lampung Selatan melalui Kasat Reskrim, AKP Indik Rusmono, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan curas yang terjadi pada 4 Maret 2024 di rumah korban, Sri Wahyuni (38), warga Desa Agom, Kecamatan Kalianda.
“Benar, kasus ini berhasil diungkap berkat laporan korban dan penyelidikan intensif tim Satreskrim. Dua pelaku sudah diamankan, salah satunya tengah menjalani hukuman di lapas,” ujar AKP Indik Rusmono dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Kamis (4/9/2025).
Berdasarkan penyelidikan, aksi curas terjadi sekitar pukul 04.30 WIB. D.E. berperan mengawasi situasi dari luar rumah menggunakan sepeda motor, sementara S. masuk melalui pintu dapur yang dicongkel.
S. kemudian mendobrak pintu kamar korban, mencekik leher korban, serta menodongkan obeng ke perut korban sambil memaksa menyerahkan barang berharga. Dalam kondisi terancam, korban tidak mampu melawan.
Para pelaku berhasil membawa kabur perhiasan emas seberat 15 gram, uang tunai sekitar Rp20 juta, sebuah tas berisi dua dompet dengan Rp5,5 juta di dalamnya, surat-surat penting, serta satu unit handphone Vivo Y21A. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp35 juta.
AKP Indik Rusmono menuturkan, D.E. sempat buron lebih dari setahun dengan berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari aparat.
“Upaya penangkapan sudah dilakukan sejak tahun lalu, tetapi tersangka berhasil melarikan diri. Setelah penyelidikan lanjutan, kami berhasil melacak keberadaannya hingga akhirnya ditangkap di rumahnya di Desa Suak,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, D.E. mengaku berperan sebagai pencari target dan pengawas situasi. Usai aksi, hasil rampasan dibagi, dan D.E. mendapat jatah sekitar Rp6,5 juta yang digunakan untuk kebutuhan pribadi.
Polisi turut mengamankan barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya:
- Satu unit handphone Vivo Y21A warna biru muda beserta kotaknya,
- Satu buah celengan,
- Perhiasan emas berupa kalung 5 gram dan dua cincin emas total 10 gram.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Arya)