DBFMRadio.id – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung Bintang berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang buron sejak tahun 2023. Pelaku berinisial ES (27), warga Desa Purwodadi Dalam, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan, diamankan di kediamannya pada Selasa malam, 5 Agustus 2025.


Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan pencurian kabel tembaga milik PT Semen Pozolan yang terjadi di gudang perusahaan tersebut, yang berlokasi di Dusun Tambang Besi, Desa Galih Lunik, Kecamatan Tanjung Bintang, pada 26 Juni 2023.


“Benar, tim kami telah mengamankan seorang tersangka berinisial Edi Susanto di kediamannya di Desa Purwodadi Dalam. Ia merupakan DPO kasus pencurian kabel tembaga milik PT Semen Pozolan yang terjadi tahun lalu,” jelas Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Samsari, saat dikonfirmasi pada Rabu (6/8/2025).


Tim Tekab 308 yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Ari Andriyana langsung bergerak cepat setelah menerima informasi keberadaan pelaku. Sekitar pukul 23.15 WIB, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan saat berada di rumah.


Usai diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Tanjung Bintang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pencurian dilakukan pada Senin dini hari, 26 Juni 2023. Pelaku masuk ke area gudang PT Semen Pozolan melalui pagar belakang yang sudah roboh. Kemudian, ia menyelinap masuk ke dalam gudang lewat lubang ventilasi dan memotong kabel tembaga jenis NYFGBY ukuran 4 x 120 mm merek Supreme sepanjang lima meter menggunakan gunting besi dan linggis.


Akibat pencurian tersebut, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp5 juta dan langsung melaporkannya ke Polsek Tanjung Bintang.


Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aksi pencurian, antara lain:


  • Sebilah senjata tajam jenis celurit
  • Satu buah gunting besi
  • Satu buah pisau cutter
  • Kabel listrik hasil curian


“Tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal dari pasal ini adalah tujuh tahun penjara,” tambah Kompol Samsari.


Pihak Polsek Tanjung Bintang mengimbau masyarakat untuk terus waspada terhadap potensi tindak kejahatan, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar kepada aparat keamanan. (Arya)