DBFMRadio.id — Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, ST, MBA menghadiri prosesi pemusnahan barang bukti narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya (narkoba) yang digelar Polres Lampung Selatan di Lapangan Mapolres Lampung Selatan, Senin (22/12/2025).
Kegiatan tersebut menjadi wujud nyata komitmen bersama antara kepolisian, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Lampung Selatan. Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, jajaran perangkat daerah, serta instansi terkait.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Toni Kasmiri, SH, SIK, MH, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan berbagai kasus narkotika yang ditangani Polres Lampung Selatan sepanjang tahun 2025.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan dan dimusnahkan selama tahun 2025 meliputi ganja seberat 778,4 kilogram, sabu 219,86 kilogram, ekstasi sebanyak 25.382 butir, cartridge cairan mengandung ganja sebanyak 4.496 pcs, heroin 1.100 gram, serta PHC seberat 740 gram,” ungkap AKBP Toni Kasmiri saat press conference.
Dari hasil pengungkapan tersebut, Polres Lampung Selatan mencatat sebanyak 1.929.992 jiwa berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan narkotika. Selain itu, potensi kerugian ekonomi yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai Rp230.225.873.800.
Sementara itu, untuk periode September hingga Desember 2025, barang bukti yang dimusnahkan pada kegiatan ini berasal dari sembilan kasus dengan 13 tersangka, terdiri dari sebelas laki-laki dan dua perempuan.
“Barang bukti yang dimusnahkan pada pagi hari ini meliputi ganja seberat 25,24 kilogram, sabu 61,2 kilogram, ekstasi sebanyak 2.203 butir, serta cartridge cairan mengandung ganja sebanyak 4.496 pcs,” jelasnya.
AKBP Toni Kasmiri menambahkan, dari pengungkapan kasus pada periode September hingga Desember 2025 tersebut, diperkirakan sebanyak 182.862 jiwa berhasil diselamatkan, dengan potensi kerugian ekonomi yang dapat dihindari sebesar Rp42.740.920.000.
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan untuk memastikan kesesuaian jenis dan jumlah sesuai dengan berita acara serta ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Polres Lampung Selatan bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dan Forkopimda menegaskan komitmen kuat untuk terus mempersempit ruang gerak peredaran narkoba serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika. (Arya)