Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menegaskan komitmennya dalam mencegah praktik gratifikasi menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama bahkan memastikan dirinya bersama jajaran pemerintah daerah tidak menerima hampers maupun bentuk gratifikasi lainnya yang kerap marak pada momentum hari raya.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menjelaskan bahwa imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor 20 Tahun 2026 tanggal 2 Maret 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
“Artinya Pak Bupati dan Wakil Bupati beserta jajaran tidak menerima gratifikasi atau hampers yang biasanya marak menjelang Hari Raya Idulfitri,” kata Hendry dalam keterangannya, Kamis (12/3/2026).
Dalam surat edaran tersebut, Bupati Egi mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara negara di lingkungan Pemkab Lampung Selatan untuk menolak serta melaporkan setiap bentuk penerimaan gratifikasi pada kesempatan pertama.
Ia menegaskan bahwa ASN harus menjadi teladan dengan tidak memberi maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dalam momentum perayaan Idulfitri.
Selain itu, Bupati Lampung Selatan juga menekankan bahwa permintaan dana atau hibah seperti Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lain, baik secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, ataupun sesama pegawai negeri, merupakan perbuatan yang dilarang.
Praktik tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, melanggar aturan serta kode etik, dan berisiko mengarah pada tindak pidana korupsi.
Dalam surat edaran tersebut, ASN juga diminta tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Seluruh fasilitas dinas hanya boleh dimanfaatkan untuk kegiatan yang berkaitan langsung dengan tugas kedinasan.
Bupati Lampung Selatan turut meminta para kepala perangkat daerah, kepala bagian, direktur RSUD dan BUMD, kepala UPTD puskesmas, kepala satuan pendidikan, hingga lurah dan kepala desa untuk menyampaikan imbauan secara internal kepada seluruh pegawai agar menolak segala bentuk gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga mengingatkan pihak swasta, asosiasi, perusahaan maupun masyarakat untuk tidak memberikan hadiah atau bentuk gratifikasi kepada pegawai negeri maupun penyelenggara negara.
Langkah ini diharapkan menjadi bagian dari upaya pencegahan agar tidak terjadi praktik suap, uang pelicin, maupun bentuk gratifikasi lain yang berpotensi melanggar hukum, sekaligus memperkuat komitmen integritas dalam tata kelola pemerintahan di Kabupaten Lampung Selatan. (Jasmin)