DBFMRadio.id, LAMPUNG SELATAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa untuk Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Rajabasa, Kantor Bupati Lampung Selatan dan diikuti oleh seluruh kepala desa se-Kabupaten Lampung Selatan serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Selasa, (6/5/2025).
Sosialisasi tersebut dibuka langsung oleh Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama. Dalam sambutannya, Bupati Egi menekankan pentingnya pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
“Pengelolaan keuangan yang baik akan menciptakan hasil yang nyata bagi masyarakat. Jika dikelola secara benar, masyarakat akan merasakan langsung manfaat dari anggaran yang digunakan,” ujar Bupati Egi.
Ia menambahkan, kegiatan ini merupakan langkah awal yang dilaksanakan secara bertahap dan menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memperkuat peran desa dan kecamatan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Saya mengajak seluruh elemen untuk bergotong-royong menyelesaikan berbagai permasalahan di Kabupaten Lampung Selatan. Kolaborasi semua pihak sangat penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif,” tambahnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kabupaten Lampung Selatan, Anton Carmana, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini juga membahas aspek perpajakan dalam pengelolaan keuangan desa.
“Diharapkan melalui sosialisasi ini, desa-desa yang akan menjadi objek pengawasan Inspektorat bulan depan sudah mempersiapkan diri sebaik-baiknya,” ujarnya.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Lampung Selatan dapat berjalan sesuai regulasi yang berlaku dan mendukung terciptanya pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, serta berpihak pada kepentingan masyarakat. (ran, ed.swd)