DBFMRadio.id – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) mencatat capaian positif dalam realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025. Hingga 30 Desember 2025, realisasi penerimaan dari pajak daerah telah melampaui target yang ditetapkan.


Kepala BPPRD Lampung Selatan, Feri Bastian, S.E., M.Ling, menjelaskan bahwa target pajak daerah tahun 2025 sebesar Rp250.708.473.800,00 berhasil direalisasikan sepenuhnya. Bahkan, capaian tersebut masih berpotensi bertambah hingga penutupan tahun anggaran.


“Target pajak daerah tahun 2025 Alhamdulillah sudah tercapai. Bahkan realisasinya melampaui target yang ditetapkan,” ujar Feri Bastian kepada awak media di ruang kerjanya, Rabu (31/12/2025).


Selain realisasi pajak daerah, BPPRD juga mencatat penambahan jenis pajak daerah berupa opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Untuk opsen PKB, dari target sebesar Rp36.500.000.000,00, realisasi mencapai Rp37.879.173.914,00 atau sekitar 103 persen. Sementara itu, opsen BBN-KB dengan target Rp31.018.473.800,00 juga terealisasi lebih dari 100 persen, yakni mencapai Rp31.025.634.585,00 hingga akhir Desember 2025.


Tak hanya itu, pendapatan daerah juga ditopang oleh penerimaan lain-lain pendapatan yang sah yang realisasinya melebihi target, dengan nilai mencapai sekitar Rp37.879.173.914,00. Dengan tambahan tersebut, total realisasi pendapatan opsen PKB BPPRD hingga 30 Desember 2025 tercatat mencapai lebih dari 103 persen.


“Jika dibandingkan dengan target murni sekitar Rp250,7 miliar, realisasi pendapatan daerah per 30 Desember 2025 mencapai kurang lebih Rp265.335.626.711,45. Untuk hari ini masih berjalan sehingga angkanya belum final,” ungkapnya.


Feri Bastian menambahkan, meskipun target telah tercapai, proses pembayaran pajak masih terus berlangsung hingga 31 Desember 2025. Dengan demikian, potensi penerimaan tambahan diperkirakan masih akan bertambah dan dicatat sebagai kelebihan realisasi pendapatan.


“Hingga saat ini, kelebihan penerimaan tercatat sekitar Rp14.627.152.911,00 lebih, dan angka ini diprediksi masih dapat bertambah sampai penutupan tahun anggaran,” bebernya.


Dalam upaya optimalisasi penerimaan, BPPRD menegaskan tetap mengedepankan pendekatan persuasif kepada wajib pajak. Kebijakan keringanan pajak diberikan secara terbatas, dengan fokus pada peningkatan kesadaran dan kolaborasi masyarakat dalam mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD).


“Kita berada dalam kondisi fiskal yang cukup menantang akibat pemangkasan dana transfer ke daerah. Namun, pemerintah daerah juga harus tetap memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat,” jelasnya.


Ia mengakui, pemerintah daerah berada pada posisi dilematis antara mencari sumber pajak baru yang kewenangannya harus diatur oleh pemerintah pusat atau meningkatkan penagihan pajak secara maksimal di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.


“Kami berharap ke depan ada regulasi yang lebih jelas, serta meningkatnya kesadaran wajib pajak agar bersama-sama mendukung pembangunan daerah,” pungkasnya. (Arya)