Aksi pencurian dengan pemberatan yang menyasar rumah warga di Desa Legundi, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, berhasil diungkap jajaran Polsek Penengahan. Seorang pria berinisial Nuri diamankan polisi setelah diduga membobol rumah warga dan membawa kabur empat unit telepon seluler (ponsel) dengan total kerugian korban ditaksir mencapai Rp13 juta.


Pengungkapan kasus tersebut menjadi tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Penengahan.


Wakapolres Lampung Selatan Kompol Made Silpa Yudiawan, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, mengatakan keberhasilan pengungkapan perkara itu merupakan hasil penyelidikan intensif setelah polisi menerima laporan dari korban.


Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat (11/9/2026), sekitar pukul 04.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, pelaku diduga melancarkan aksinya saat situasi masih sepi dan sebagian besar warga tengah beristirahat.


Pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela di samping ruang tamu menggunakan sebuah pahat yang telah dipersiapkan sebelumnya.


Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian menuju tiga kamar di dalam rumah dan mengambil empat unit ponsel milik korban.


Adapun barang-barang yang dilaporkan hilang terdiri dari satu unit iPhone 11 warna merah, iPhone 12 Pro warna emas, Realme C17 warna biru laut, serta Oppo A31 warna biru muda.


Usai mengambil barang-barang tersebut, pelaku diduga keluar melalui jendela samping ruang keluarga.


Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp13 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.


Menindaklanjuti laporan korban, jajaran Polsek Penengahan melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku sekaligus menelusuri keberadaan barang-barang hasil pencurian.


Kapolsek Penengahan Iptu Tedi Erik Susanto menjelaskan, dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan Nuri dalam aksi pencurian di Desa Legundi.


Petugas kemudian melakukan penindakan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku.


Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian tersebut.


“Dalam penggeledahan, polisi menemukan Realme C17 yang sedang diisi daya serta iPhone 12 Pro dan iPhone 11 yang disimpan di lemari pakaian. Saat pemeriksaan awal, terduga pelaku juga mengakui perbuatannya melakukan pencurian di Desa Legundi,” ujar Tedi.


Dari hasil penggeledahan itu, tiga unit ponsel yang dilaporkan hilang berhasil ditemukan. Sementara itu, satu unit Oppo A31 warna biru muda turut tercatat sebagai barang yang diambil dalam peristiwa pencurian tersebut.


Selanjutnya, Nuri bersama barang bukti yang berhasil diamankan dibawa ke Polsek Penengahan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


Atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut, Nuri dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Pasal tersebut mengatur tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.


Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah, khususnya pada waktu dini hari ketika lingkungan relatif sepi.


Masyarakat diimbau memastikan pintu dan jendela rumah terkunci dengan baik, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana di lingkungan masing-masing.

Polisi masih melanjutkan proses penyidikan terhadap perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Jasmin)