14:49:28 DBFMRadio.id : Jakarta - Peraturan Pemerintah -PP- Nomor 56 Tahun 2021 terkait Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, memuat tentang kewajiban pembayaran royalti bagi setiap orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersial dan atau pada layanan publik.
"Dengan lain perkataan, PP ini mempertegas Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/Atau Musik tentang bentuk penggunaan layanan publik bersifat komersial dalam bentuk analog dan digital." ujar Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI Freddy Harris, Senin (21/6)2021).
Bertepatan hari musik sedunia, 21 Juni, terus Freddy, ada yang perlu dipertanyakan, bagaimana sebenarnya mekanisme royalti ini hingga bisa dinikmati para pencipta karya/musisi nasional dan sudah sejauh mana pula hak royalti yang didapatkan oleh musisi selama ini.
Freddy Harris, pada Dialog Forum Merdeka Barat -FMB- 9, Senin (21/6/2021), mengaku banyak mendapat pertanyaan dari pelaku usaha mikro kecil menengah -UMKM- yang memanfaatkan lagu dan musik sebagai salah satu penambah daya tarik bisnisnya merasa keberatan, mengingat PP ini hadir disaat perekonomian sedang turun karena pandemi Covid-19.
"Bagi UMKM dan start up yang masih merintis usaha, pemerintah memberikan keringanan dalam PP ini." tegas Freddy.
Sementara menanggapi pertanyaan sejauh mana hak royalti yang didapatkan oleh musisi selama ini, Pencipta lagu Stefanus Pongki Tri Barata, menyimpulkan suatu hal yang paling penting harus dilaksanakan dalam waktu dekat adalah dibentuk Pusat Data Lagu, yang merinci Judul dan penciptanya.
"hal ini dimaksudkan agar manakala ada pembayaran Royalti Pemilik Hak Cipta bisa langsung menerima berdasarkan keterangan di Pusat Data Lagu." terang vokalis Jikustik ini.
Dalam pada itu, Komisioner Bidang Hukum & Litigasi Lembaga Manajemen Komunikasi Nasional -LMKN- Marulam J. Hutauruk menyatakan, LMKN adalah institusi berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh pencipta, pemegang hak cipta, dan atau pemilik hak terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti.
"Tempat-tempat umum atau kegiatan yang menggunakan musik seperti kafe, karaoke, dan pentas seni, lanjut Marulam, harus membayar royalti yang diatur oleh LMKN." terang dia.
Pengguna Hak Cipta dan Hak Terkait yang memanfaatkan Hak ekonomi, harus membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait, melalui Lembaga hukum nirlaba yang di legalisasi dengan Undang-Undang Nomor 28/2014 tentang Hak Cipta ini. (db-ytbfmb9-aap).