DBFMRadio.id – Upaya pengiriman rokok ilegal kembali digagalkan oleh Kantor Bea Cukai Lampung. Kali ini, sebanyak 1,1 juta batang rokok tanpa pita cukai berhasil diamankan di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.
Kepala Kantor Bea Cukai Lampung, Arif, mengungkapkan bahwa rokok ilegal tersebut diangkut menggunakan sebuah truk yang rencananya akan diedarkan di wilayah Sumatra. Untuk mengelabui petugas, sopir truk menyembunyikan barang terlarang itu di balik tumpukan barang-barang lainnya.
“Rokok ilegal tersebut diangkut menggunakan sebuah truk yang rencananya akan diedarkan di wilayah Sumatra. Untuk mengelabui petugas, pengemudi truk menyembunyikan rokok ilegal di balik tumpukan barang-barang lainnya,” jelas Arif.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan hingga ke wilayah Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah. Di lokasi itu, petugas kembali menemukan rokok ilegal yang disimpan di sebuah gudang. Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Kantor Bea Cukai Lampung untuk penelitian lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Arif menegaskan, penindakan ini menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai Lampung dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
“Penindakan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai Lampung dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Provinsi Lampung. Kami berharap upaya ini dapat menekan angka peredaran rokok ilegal, meminimalkan dampak buruknya terhadap perekonomian negara, dan melindungi kesehatan masyarakat,” tegasnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, Bea Cukai Lampung berharap masyarakat semakin sadar bahwa rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga membahayakan kesehatan publik. (Arya)