18:03:02 DBFMRadio.id : Bandarlampung - Balai Monitoring (Balmon) Spektrum Frekuensi Kelas II Lampung memusnahkan puluhan barang bukti hasil penertiban frekuensi radio yang tidak memiliki izin guna (ilegal), di wilayah Provinsi Lampung, di kantor Balmon, Hajimena Bandar Lampung.


Kepala Balmo Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Lampung Enik Sarjumanah mengatakan,  barang bukti yang dimusnahkan itu didapat dari hasil monitoring disejumlah daerah di Provinsi Lampung pada periode 2010 hingga tahun 2020.



"Yang kita musnahkan ini, merupakan  barang temuan hasil kegiatan penertiban terhadap pengguna spektrum frekuensi radio , selama kurun waktu 10 tahun terakhir, sebanyak 25 Unit, berupa exciter pemancar, Handy Talkkly,  Telephon Celluler, komputer, mixer, amplifier  dan radio Rix sebagai barang illegal karena rakitan." rinci Enik Sarjumanah, Kamis (16/9/2021).


Menurut Sarjumanah, alasan penyitaan alat telekomunikasi tersebut,  dilarang oleh Undang-undang untuk dipergunakan, karena dalam operasional nya mengacaukan frekuensi, yang akan mengganggu navigasi penerbangan dan pengguna frekuensi legal.


"Kegiatan pemusnahan barang bukti ini, dikuatkan dengan surat pernyataan dari pemilik barang, dalam serah terima barang dan menyetujui untuk dimusnahkan dan telah berkoordinasi dengan instansi terkait, dalam hal ini Korwas PPNS Polda Lampung" tutup Sarjumanah(db-aap).