DBFMRadio.id – Pengadilan Negeri Kalianda menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Amanto alias Ujang Aman (49), warga Desa Sababalau, Lampung Selatan, atas kasus kekerasan (persetubuhan) terhadap anak tirinya.


Majelis hakim yang dipimpin Roo Agus Windana menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016.


“Terdakwa terbukti melakukan kekerasan dengan ancaman terhadap korban,” kata Agus Windana saat membacakan putusan di ruang sidang, Jumat (12/9/2025).


Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi denda Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama empat bulan.


Amanto yang hadir di persidangan tampak lesuh saat mendengar putusan hakim. Ia menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan upaya banding, begitu pula pihak jaksa.


Kasus ini bermula pada November 2024. Terdakwa melakukan perbuatan bejat itu berulang kali di rumahnya ketika ibu korban sedang tidak berada di rumah.


“Saat menonton TV, terdakwa menarik korban masuk kamar dan melakukan kekerasan,” jelas Agus Windana saat membacakan pertimbangan.


Majelis hakim menegaskan, putusan yang dijatuhkan telah sesuai dengan fakta persidangan. Dengan demikian, perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap. (Arya)