20:25:17 DBFMRadio.id : Jakarta - Sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid 19 nomor 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah Yuncto Peraturan Menteri Perhubungan nomor 13/ 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, berlaku sampai dengan 17 Mei 2021.
"jadi semua ketentuan yang ada di dalam dua peraturan tadi masih tetap berlaku yaitu bahwa kegiatan mudik tetap dilarang dan dilakukan pembatasan aktivitas masyarakat termasuk juga pembatasan transportasi" terang Staff Khusus Mentri Perhubungan bidang Komunikasi Adita Irawati pada keterangan persnya, Kamis (13/5/2020).
Oleh karenanya, juru bicara Mentri Perhubungan ini mengimbau, masyarakat tetap bisa membatasi perjalanannya dan jika memang terpaksa harus melakukan perjalanan penting, harus dibekali surat keterangan negatif Covid19, surat tugas dari instansi dan atau surat keterangan dari kepala desa/ lurah setempat.
Pada Konferensi Pers Antisipasi Mobilitas Penduduk Pasca Idhul Fitri 1442 Hijryah, Adita juga mengingatkan, saat ini masih dalam periode peniadaan mudik, sampai dengan 17 Mei 2021
"Kita masih dalam periode pengadaan mudik sampai dengan tanggal 17 Mei semua transportasi masih tetap beroperasi, namun dengan pembatasan dan hanya melayani kegiatan-kegiatan yang memang masih diperbolehkan atau dikecualikan sesuai dengan ketentuan dalam surat edaran Satgas dan Peraturan Menteri Perhubungan" rinciannya.
Sedangkan tanggal 18 sampai 24 Mei lanjutmya, adalah masa pengetatan syarat perjalanan, sehingga semua anggota masyarakat yang melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum maupun pribadi harus bisa mengikuti ketentuan, yaitu dokumen negatif Covid19, yang berlaku 1 kali 24 jam untuk PCR dan antigen, sedangkan Genose untuk hari keberangkatan.
Pada bagian lain keterangannya, mantan Vice President Corporate Communication Telkomsel ini menjelaskan, Kementerian Perhubungan mencatat lebih dari 1,5 juta orang keluar dari Jabodetabek menuju beberapa daerah, seperti Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur dan Sumatera, khususnya yang melakukan perjalanan darat dan penyeberangan.
"Kami juga mencatat, sampai dengan 11 Mei 2021 terjadi penurunan aktivitas perjalanan menggunakan transportasi umum, untuk angkutan jalan turun 86% dibanding sebelum masa pengetatan persyaratan perjalanan. Sedangkan untuk angkutan penyeberangan 62%, angkutan laut 30%, kereta api 88% dan yang paling signifikan adalah angkutan udara turun hingga 93% jika dibandingkan dengan masa pengetatan syarat perjalanan." Jelas Adita Irawati lagi.
Dari hasil survei yang dilakukan perjalanan paska lebaran diprediksi akan terjadi lonjakan pada H+ 3 dan H + 7 lebaran atau tanggal 16 dan tanggal 20 Mei 2021.
Menyikapi hal ini, Satgas Penanganan Covid 19 dan Kementerian Perhubungan mengambil langkah antisipasi meningkatkan tes random, kepada para pengguna angkutan jalan baik itu roda dua maupun kendaraan pribadi roda empat, baik di jalan tol, jalan arteri maupun jalan tikus, khususnya yang ke wilayah Sumatera.
"Karena Sumatra memang memiliki kecenderungan kasus positif yang meningkat, maka kita perlu juga mengantisipasi hal tersebut dengan melakukan wajib testing rapid antigen atau Genose, di pintu masuk Sumatera dipelabuhan Bakauheni Lampung Selatan" tutup Adita Irawati.(db-aap).