DBFMRadio : Kalianda - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Lampung Selatan, Anas Anshori mengatakan bahwa tujuan utama dari disahkannya Omnibuslaw UU Ciptakerja, yakni untuk memperluas jumlah lowongan pekerjaan dan investasi di Indonesia.


Salah satunya yakni, dengan diatur dalam Undang-Undang, mengenai kemudahan dalam melakukan perizinan bagi para pengusaha atau investor yang ingin melakukan investasi di negara ibu pertiwi ini.


"Undang-Undang diperlukan agar tercipta lebih banyak pekerjaan, investasi cepat, artinya orang mau investasi kalau sampai nunggu proses tiga tahun, modalnya keburu habis, akhirnya investasinya keluar," kata Anas.



Pada dialog publik DBFM Radio yang dipandu oleh Presenter Kinand Ahmad, Jum'at (16/10/2020), di Studio DBFM Radio, Anas menjelaskan, ketidak kompetitifan aturan negara dalam perizinan investasi juga mempengaruhi tingkat kemauan investor dalam menanam saham di Indonesia.


"Jika aturan kita tidak kompetitif, kita (masyarakat : red) juga tidak kompetitif, tentu akan cendrung tidak ingin melakukan investasi disuatu lokasi, daerah atau negara tertentu, hal ini juga mengingat daya saing masyarakat yang menurun," jelasnya.


Anas juga menegaskan, mengenai Undang-Undang yang mengatur tentang cuti haid, melahirkan serta hamil bagi para pekerja perempuan, masih ada dalam peraturan dan belum dihapuskan.


"Menurut penjelasan dari kementrian, itu (UU yang mengatur mengenai haid dan cuti kehamilan : red) tetap ada, cuma apa yang dipermasalahkan lebih detail akan didiskusikan lebih lanjut," ungkap Anas.


Mengenai pro dan kontra yang terjadi di kalangan masyarakat ataupun petinggi negara terhadap disahkannya UU Ciptakerja, Anas mengatakan, bahwa dirinya bersifat netral dan bekerja sesuai dengan Undang-Undang yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.


Bagi masyarakat yang tidak sependapat dengan beberapa pasal yang terdapat dalam Undang-Undang tersebut, kata Anas, dapat menempuh jalur Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (db/ptm-aap).