DBFMRadio.id - Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa tiga remaja di Komplek Perkantoran Pemerintah Daerah (Pemda) Lampung Selatan. Dua pelaku masing-masing berinisial RA (17) dan AP (18) ditangkap setelah terbukti terlibat dalam perampasan sepeda motor dan tiga unit ponsel milik para korban pada Sabtu (22/11/2025).
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, menjelaskan peristiwa tersebut bermula ketika korban FA (15) bersama dua temannya, OF (14) dan SM (14), dihentikan oleh dua pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Vario 160. Para pelaku langsung meminta uang dan rokok sambil mengancam akan memukul korban.
“Para pelaku sempat menggeledah tubuh korban dan mengambil uang masing-masing Rp20 ribu milik OF, Rp35 ribu milik FA, dan Rp15 ribu milik SM,” ujar AKP Indik Rusmono.
Tak lama berselang, empat pelaku lainnya datang menggunakan sepeda motor Honda Beat hitam. Ketiga korban kemudian dipaksa mengikuti para pelaku berkeliling hingga ke kawasan Pantai Ketang. Di lokasi tersebut, para pelaku kembali melancarkan aksinya dengan merampas ponsel Vivo Y02 milik OF, Realme Note 60 milik SM, serta Vivo Y21 milik FA. Para korban bahkan mendapat ancaman akan ditembak apabila berani melawan.
Setelah berputar-putar, ketiga korban akhirnya diturunkan di dekat pintu Tol Kalianda. Sementara itu, para pelaku membawa kabur sepeda motor Honda Beat BE 3783 ER milik OF.
“Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp7,67 juta dan kejadian tersebut langsung dilaporkan ke SPKT Polres Lampung Selatan,” kata Indik Rusmono.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Lampung Selatan bersama Tekab 308 segera melakukan penyelidikan. Pada Senin (8/12/2025) sekitar pukul 19.30 WIB, polisi berhasil mengidentifikasi lokasi para pelaku dan mengamankan RA dan AP tanpa perlawanan. Keduanya mengakui keterlibatannya dalam aksi perampasan tersebut.
“Tim bergerak cepat begitu mendapatkan identitas terduga pelaku. Dua orang berhasil diamankan dan sudah mengakui perbuatannya. Kami masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam aksi ini,” tegas AKP Indik Rusmono.
Ia menegaskan bahwa aksi curas yang dilakukan secara berkelompok tidak akan ditoleransi. Polisi pun meminta para pelaku lainnya untuk segera menyerahkan diri.
“Petugas tidak akan berhenti sampai semuanya tertangkap,” ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kotak ponsel Vivo Y02, BPKB, dan STNK sepeda motor Honda Beat BE 3783 ER. Kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Selain itu, polisi juga mengungkap fakta bahwa RA terlibat dalam kasus lain.
“Yang bersangkutan turut terlibat dalam perampasan dua unit ponsel di Pantai Ketang pada 6 Desember 2025. Untuk kasus tersebut, kami tangani dalam berkas perkara terpisah di Polsek Kalianda,” pungkas AKP Indik Rusmono. (Arya)