DBFMRadio.id – Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Erma Yusneli, secara resmi melantik Ahmad Al Akhran, S.S. sebagai Anggota DPRD melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) Fraksi Golkar masa jabatan 2024–2029. Prosesi pelantikan berlangsung dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD Lampung Selatan, Rabu (20/8/2025).
Ahmad Al Akhran dilantik menggantikan almarhum Made Sukintre berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung. Rangkaian acara diawali pengucapan sumpah/janji anggota DPRD yang dipandu pimpinan sidang, dilanjutkan penyematan pin DPRD oleh Ketua DPRD.
Rapat paripurna ini turut dihadiri Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama, Wakil Bupati M. Syaiful Anwar, perwakilan Gubernur Lampung, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, pejabat Pemkab Lampung Selatan, serta perwakilan instansi vertikal lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Erma Yusneli menegaskan bahwa pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan resmi DPRD tertanggal 31 Juli 2025.
“Hari ini kita menyaksikan peresmian PAW DPRD Lampung Selatan atas nama Ahmad Al Akhran menggantikan almarhum Made Sukintre dari Partai Golkar,” ujarnya.
Bupati Radityo Egi Pratama menilai bahwa paripurna ini bukan hanya sekadar pergantian anggota DPRD, melainkan juga bagian dari penguatan demokrasi daerah.
“Jabatan publik adalah amanah. Selamat kepada saudara Ahmad Al Akhran yang resmi menjadi anggota DPRD Lampung Selatan. Legalitas pelantikan ini sah sesuai undang-undang, SK Gubernur, dan mekanisme partai,” tegasnya.
Ia menambahkan, sinergi antara legislatif dan eksekutif harus terus diperkuat demi menghadapi tantangan pembangunan.
“Kita boleh berbeda warna politik, tapi tidak boleh berbeda dalam pengabdian untuk masyarakat Lampung Selatan,” tandasnya.
Sementara itu, Ahmad Al Akhran menyampaikan rasa syukur atas kepercayaan yang diberikan kepadanya.
“Ini amanah dari Tuhan dan rakyat yang harus saya jaga. Saya akan mempelajari tugas DPRD sebagai tanggung jawab besar untuk memajukan Lampung Selatan,” ucapnya.
Dengan pelantikan ini, DPRD Lampung Selatan kembali lengkap dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan demi kepentingan masyarakat. (Arya)