(DBFMRadio.id) : Kalianda - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 di tengah pandemi virus corona (Covid-19) menjadi dilema. Di satu sisi, isu kesehatan dan resiko penularan masih harus menjadi prioritas, di sisi lain, pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan itu juga tak memungkinkan untuk ditunda.
Begitu pula dengan Kabupaten Lampung Selatan yang juga akan menggelar Pilkada ditengah pandemi, seluruh lintas sektoral yang terkait terus melakukan kerjasama untuk kelancaran proses pelaksanaan dengan mengedepankan Protokol Kesehatan Pemerintah.
Kepala Bidang (Kabid) Layanan Kesehatan (Yankes) Dinas Kesehatan Lampung Selatan dr.Diah Anjarini mengatakan Pilkada tahun ini berbeda, karena akan diselenggarakan di tengah pandemi Covid-19, dan dinas kesehatan telah berkordinasi dengan KPU dan Bawaslu.
"Penyelenggaraan Pilkada kali ini berbeda dengan sebelumnya, karena akan diselenggarakan di tengah pandemi Covid-19, namun kami sudah berkoordinasi dengan penyelenggara, terutama tetkait dengan Protokol kesehatan" kata dr Diah pada dialog publik di Dbfm radio , Selasa (8/9/2020).
Apabila saat berlangsung pemungutan suara, 9 Desember jika ada calon pemilih yang suspeck covid 19 atau Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan sedang dalam isolasi mandiri, lanjut dr Diah, tidak bisa menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan tehnis selanjutnya diatur oleh KPU demikian juga bagi petugas Pilkada.
"Kalau kami dari dinas kesehatan Intinya kalau memang sedang dalam kondisi sakit ya harus di rumah sakit rujukan pemerintah, kalau untuk PPK kemudian PPS, KPPS jika dinyatakan PDP, ternyata memang konfirmasi positif harus segera diisolasi" terang dr Diah.
Diah Anjarini juga menjelaskan, dalam penerapan Protokol Kesehatan para petugas pemungutan suara harus menjalani tes non reaktif terlebih dahulu. Kemudian mengenakan Alat Pelindung Diri (APD),
"Mereka (petugas di TPS : red) harus menjalani rappid tes non reaktif kemudian pakai sarung tangan plastik, masker pelindung wajah yang nanti akan kami dari Puskesmas akan memantau tempat-tempat pemungutan suara, agar supaya tidak terbentuk kluster baru Pilkada" jelasnya lagi.
Ditempat pemungutan suara (TPS), Panitya juga harus menyediakan fasilitas cuci tangan, tidak ada kerumunan dan TPS ditempat terbuka, terkena sinar matahari.Selanjutnya, sebelum masuk ke TPS dilakukan pemeriksaan suhu tubuh dan tetap jaga jarak saat menunggu menggunakan hak pilihnya. (db/lmhr-aap).