DBFMRadio.id - Sebanyak 259 tenaga honorer non-database Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Kabupaten Lampung Selatan terancam kehilangan mata pencaharian setelah kebijakan afirmasi pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu maupun paruh waktu resmi ditutup.
Kondisi tersebut mengacu pada Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE Kemenpan RB) Nomor B/5645/SM.01.00/2025 tertanggal 25 November 2025. Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa pengangkatan PPPK tahun 2024 menjadi afirmasi terakhir bagi pegawai non-ASN.
Berdasarkan data Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lampung Selatan yang diungkapkan pada Senin (24/11/2025), ratusan honorer non-database tersebut terdiri dari 153 tenaga kesehatan, 31 guru, serta 75 tenaga teknis. Pemerintah pusat juga menetapkan batas akhir masa kerja para tenaga non-ASN tersebut hingga 31 Desember 2025.
SE Kemenpan RB tersebut menekankan bahwa tanggung jawab penyelesaian pegawai non-ASN yang belum tertampung dalam skema ASN sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah. Pemerintah daerah diminta merumuskan solusi yang sesuai peraturan perundang-undangan, realistis, adil, serta menyesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.
Wakil Ketua III DPRD Lampung Selatan, Bella Jayanti, menyatakan komitmen lembaga legislatif untuk mengawal nasib para tenaga honorer agar tetap mendapatkan perlakuan yang layak. Hal itu disampaikannya saat dihubungi, Senin (8/12/2025).
“Solusi yang dicari harus tetap berada dalam koridor aturan. Tidak boleh ada jalan pintas,” tegas Bella.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut menyebut penyelesaian persoalan honorer membutuhkan kerja sama antara DPRD, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, serta para honorer itu sendiri. Menurutnya, sejumlah opsi dapat dipertimbangkan sebagai solusi jangka menengah.
“Beberapa skema yang memungkinkan antara lain kontrak kerja berbasis kinerja, penataan ulang kebutuhan pegawai sesuai beban kerja riil OPD, atau integrasi ke BLUD dan BUMD dengan persetujuan serta kesesuaian kompetensi,” jelasnya.
Bella juga mengungkapkan adanya jaminan alokasi anggaran tahun 2026 dari Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, untuk pembayaran honorarium bagi para honorer tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa formulasi kebijakan tetap harus disusun secara matang agar tidak bertentangan dengan regulasi.
“Yang dibutuhkan sekarang adalah rumusan yang tepat dan sesuai aturan,” tambahnya.
Sebelumnya, SE Kemenpan RB juga menjelaskan bahwa pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024—yang meliputi 248.970 formasi CPNS dan 1.017.111 PPPK—merupakan kebijakan afirmasi terakhir bagi pegawai non-ASN. Proses seleksi dilaksanakan secara transparan melalui sistem digital SSCASN dan Computer Assisted Test (CAT) hingga Oktober 2025, sementara PPPK paruh waktu diselesaikan paling lambat 25 Agustus 2025.
Sementara itu, hingga berita ini disusun, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Selatan, Tirta Saputra, belum dapat dihubungi melalui sejumlah nomor WhatsApp yang tersedia untuk dimintai keterangan tambahan terkait langkah konkret pemerintah daerah. (Arya)