DBFMRadio.id, LAMPUNG SELATAN - Polres Lampung Selatan menggelar Operasi Keselamatan Krakatau selama 13 hari yang di mulai dari tanggal 10 Februari hingga 23 Februari 2025, Senin (10/02/2025).
Kasat Lantas Polres Lampung Selatan AKP Raden Manggala Agung menyebut terdapat 9 pelanggaran prioritas yang akan ditegakkan sebagai berikut :
- Kendaraan bermotor baik roda dua dan roda empat 2 yang menggunakan knalpot tidak sesuai pabrikan (knalpot brong).
- Kendaraan yang tidak standar pabrikan, menambah panjang rangka, merubah spek.
- Kendaraan pribadi yang menggunakan sirine, rotator, strobo, bukan peruntukannya.
- TNKB kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan aturan atau spek.
- Kendaraan penumpang yang tidak layak jalan.
- Tidak menggunakan helm SNI, baik untuk pengendara roda dua maupun yang diboncengnya.
- Kendaraan pribadi yang digunakan pribadi yang digunakan sebagai kendaraan travel liar.
- Kendaraan angkutan barang yang disalah gunakan sebagai kendaraan penumpang.
- Tempat wisata yang tidak dilengkapi dengan sarana parkir kendaraan pengunjung.
Selain itu, tujuan operasi ini adalah menciptakan kondisi agar bisa mewujudkan keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Kasat Lantas Polres Lampung Selatan juga menegaskan bahwa dalam operasi ini, pihaknya akan menindak berbagai pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan, dan juga mengajak masyarakat untuk membudayakan tertib berlalu lintas demi menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan kondusif. (*)ran