DBFMRadio.id - Sebanyak 106 pasangan suami istri di Kabupaten Lampung Selatan akhirnya memperoleh kepastian hukum atas pernikahan mereka melalui Sidang Isbat Nikah Mandiri yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan bekerja sama dengan Pengadilan Agama Kalianda Kelas IB. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula PKK Lampung Selatan, Rabu (24/12/2025).
Sidang Isbat Nikah Mandiri ini menjadi wujud nyata sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan dalam memberikan pelayanan publik yang berkeadilan, khususnya bagi pasangan yang selama ini telah menikah secara agama namun belum tercatat secara resmi oleh negara.
Kegiatan tersebut dihadiri jajaran Pengadilan Agama Kalianda, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Supriyanto, serta sejumlah kepala perangkat daerah terkait.
Ketua Pengadilan Agama Kalianda Kelas IB, Korik Agustian, dalam sambutannya menegaskan bahwa pemenuhan rukun dan syarat perkawinan sesuai ketentuan agama dan peraturan perundang-undangan menjadi dasar utama dalam pengabulan isbat nikah.
“Dalam agama Islam, pernikahan harus memenuhi rukun dan syarat. Jika telah terpenuhi, maka dapat dikabulkan oleh hakim. Jika tidak, tentu tidak bisa. Begitu pula dengan agama lain, masing-masing memiliki aturan yang harus dipatuhi,” ujar Korik.
Ia menjelaskan, pencatatan pernikahan memiliki dampak penting terhadap administrasi kependudukan. Setelah penetapan pengadilan diterbitkan, pasangan akan memperoleh buku nikah melalui Kantor Urusan Agama (KUA) yang selanjutnya menjadi dasar pengurusan berbagai dokumen lain, seperti akta kelahiran anak, kartu keluarga, hingga administrasi kependudukan lainnya.
Korik Agustian juga menegaskan bahwa seluruh proses Sidang Isbat Nikah Mandiri ini tidak dipungut biaya, karena sepenuhnya difasilitasi oleh Pemkab Lampung Selatan sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, menyampaikan bahwa sidang isbat nikah bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bagian dari ibadah dan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi hak-hak keluarga.
“Dalam pandangan agama, pernikahan adalah mitsaqan ghalidza, perjanjian yang sangat kuat. Namun dalam kehidupan bernegara, pengakuan hukum menjadi penting agar negara hadir melindungi hak istri, anak, serta memberikan kepastian dalam urusan waris dan administrasi kependudukan,” kata Bupati Egi.
Ia mengapresiasi sinergi yang terbangun antara Pemkab Lampung Selatan dan Pengadilan Agama Kalianda. Menurutnya, kolaborasi tersebut merupakan solusi konkret bagi masyarakat yang selama ini belum memiliki legalitas pernikahan secara negara.
“Kerja sama ini menjadi kado nyata bagi masyarakat. Buku nikah yang diterima bukan sekadar dokumen, tetapi simbol perlindungan negara bagi keluarga,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, para pasangan peserta tidak hanya dinyatakan sah secara agama, tetapi juga memiliki kekuatan hukum yang diakui negara. Pemkab Lampung Selatan berharap sinergi dengan lembaga peradilan terus diperkuat guna menghadirkan pelayanan publik yang inklusif, berkeadilan, dan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat. (Arya)