19:19:03 DBFMRadio.id : Kalianda - Rapat Paripurna DPRD Lampung Selatan Dalam Rangka Pengambilan Keputusan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),  dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan H. Hendry Rosyadi, didampingi Wakil Ketua I Agus Sartono, Wakil Ketua II Agus Sutanto dan Wakil Ketua III Waris Basuki dari ruang sidang utama gedung DPRD setempat, di Kalianda, Selasa (30/11/2021).


Sementara, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa beserta Sekretaris Daerah Kabupaten Thamrin dan jajaran pejabat lainnya mengikuti rapat paripurna itu secara virtual dari Aula Rajabasa kantor bupati setempat.


Pada kesempatan tersebut,  Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah Andi Aprianto, menyampaikan laporan hasil pembahasan Ranperda tentang retribusi persetujuan pembangunan gedung.


Menurut Andi Aprianto, berlakunya undang-undang 11/2020 tentang Cipta Kerja, memberi dampak pada perubahan  nomenklatur Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), yang menjadi kewenangan daerah menjadi Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).


"Adanya perubahan pengaturan terpusat tersebut, maka peraturan daerah tentang retribusi IMB harus dilakukan penyesuaian. Ranperda retribusi PBG ini, diamanatkan dalam ketentuan pasal 114 Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja" terang Andi Aprianto dalam laporannya.


Sementara itu, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa menyambut baik atas pendapat akhir Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang telah menyampaikan harapan, saran dan masukan serta kritik yang bersifat membangun.


"Selaku pihak eksekutif, kami berharap rapat paripurna ini dapat disetujui bersama, selanjutnya Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung ini dapat ditetapkan serta diundangkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan", ujarnya



Lebih lanjut Pandu menyampaikan, kepada pemrakarsa Ranperda untuk segera melakukan sosialisasi dan menyusun Petunjuk Pelaksanaan atau Peraturan Bupati atas Perda tersebut.


"Agar Peraturan Daerah yang telah ditetapkan dan diundangkan dapat dilaksanakan secara efektif dalam menunjang penyelenggaraan pembangunan pemerintahan dan kemasyarakatan di Kabupaten Lampung Selatan", tutup Pandu


Dari pantauan dbfmradio.id rapat paripurna DPRD  Lampung Selatan dilanjutkan rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan DPRD terhadap Ranperda tentang APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2022.(db-bngpsp-aap).