12:24:41 DBFMRadio : Bandarlampung - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah -KPID- Lampung, menyambut Hari Penyiaran Nasional  ke 89 1 April 2022 melakukan refleksi masa lalu sekaligus persiapan untuk menghadapi tantangan masa kini dan masa depan.


Hal itu dikatakan Ketua KPID Lampung Budi Jaya pada bakti sosial Donor Darah sekaligus pembagian Set Top Box (STB) secara simbolis dan Penandatanganan Memorial Of Understanding (MOU)  KPID Lampung dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung, dalam rangka perngatan Harsiarnas ke- 89 Tahun 2022, di Gedung Pusiban Kantor Gubernur Lampung, Rabu (30/3/2022).



"MOU dengan MUI Provinsi Lampung sebagai wujud upaya  secara sinergis mewujudkan siaran penuh hikmat menyambut bulan suci Ramadan serta kepedulian dan optimisme terhadap suksesnya transformasi siaran digital" lanjut Budi Jaya.


Ditempat yang sama, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melalui Staf ahli Gubernur bidang Kemasyarakatan dan SDM Intizam mengatakan,  dinamika penyiaran Indonesia saat ini sedang berada dalam masa transisi, masa peralihan dari penyiaran analog ke penyiaran digital,  Analog Switch Off (ASO) di Provinsi Lampung mulai tanggal 30 April 2022.


"Tahap pertama (ASO)   akan kita sama-sama hadapi pada 30 April 2022,  kita berharap digitalisasi penyiaran akan memberi dampak baik bagi Provinsi lampung." Kata Gubernur seperti dibacakan Intizom.


Gubernur  juga mengatakan, manfaat ASO, penggunaan spektrum frekuensi untuk penyiaran akan menjadi lebih efisien,
kualitas  gambar dan suara  jernih dan saluran televisi akan semakin banyak,  sehingga memungkinkan semakin beragamnya pilihan siaran televisi termasuk televisi lokal bagi masyarakat Lampung.


Dalam pada itu, Ketua MUI Provinsi Lampung Prof. Mohammad Mukri menerangkan,   menjelang romadhon ini untuk bagaimana KPID Lampung dengan MUI bersinergi, agar konten siaran yang dipublish lembaga penyiaran tidak melanggar etika dan kepatutan.



"Jadi, spiritnya adalah  untuk bagaimana kita bersinergi antara kpid Lampung agar yang  disiarkan itu,  tidak melanggar etika tidak melanggar kepatutan dan juga tidak melanggar aturan Penyiaran." Terangnya kepada dbfmradio.id


Oleh karena itu, lanjut dia, KPID   sebagai komisi yang mengawasi dan diberi kewenangan  oleh Pemerintah untuk mengawasi lalu lintas penyiaran akan bekerjasama dengan MUI,  tujuannya adalah untuk bersinergi dan  saling menguatkan,  saling memberi  manfaat satu sama lain.


Untuk diketahui,  Tahap pertama ASO provinsi Lampung pada 30 April ada 7 kabupaten/kota yakni,  Lampung Selatan, Lampung Timur, Lampung Tengah, Kota Metro,  Kota Bandar Lampung,  Kabupaten Pringsewu dan Pesawaran.(db-aap).