22:53:54 DBFMRadio.id : Kalianda -Dalam rangka menekan penyebaran virus dan peningkatan kasus COVID-19 di tempat-tempa umum khususnya di Pasar Tradisional terkait adanya peningkatan aktivitas menjelang hari raya iedhul Fitri.


Berdasarkan alasan tersebut, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, menrrbitkan Surat Edaran Nomor 045.2/1604/V.02/2021 tentang Pengetatan Protokol Kesehatan di Pasar Tradisional, Arus Mudik dan percepatan vaksinasi Pada pelayan publik.


Ada 6 butir klausul, yakni Kepada Aparat TNI, Polri dan Satpol PP   untuk dapat melakukan pengawasan dan penegakkan Protokol Kesehatan sesuai dengan PERDA Nomor 3 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan & Pengendalian COVID-19
khususnya meningkatkan pengetatan pengawasan Protoxol Kesehatan di pasar-pasar tradisional.


Disamping itu, juga pengawasan di pintu-pintu masuk wilayah Kabupaten/Kota terutama dalam arus mudik Hari Raya ledhul Fitri. 


Kemudian melaksanakan PPKM Micro pada Kabupaten/Kota masing masirg khususnya dalam pengawasan pasien konfirmasi COVID-19 maupun mengawasi pendatang dari luar kota yang masuk ke wilayahnya.


SE Gubernur Lampung tertanggal 26 April 2021 ini juga menyebutkan,  Pemerintah kabupaten/ kota untuk  melakukan percepatan pelaksanaan vaksinasi pada pedagang-pedagang pasar tradisional, disamping juga  melakukan edukasi dan sosialisasi nenerapan Protokol Kesehatan 5 M pada seluruh masyarakat.



Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Supriyanto usai rapat kepada dbfmradio.id mengatakan, menindaklanjuti Surat Edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menggelar rapat koordinasi dengan jajaran terkait, seperti Polres, Kodim, Kandepag, MUI PC NU, Muhammadiyah,  LDII dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), BPBD, Satpol-PP, Kominfo dan Dishub.



"kita tindaklanjuti kepada pihak-pihak yang terkait,  jajaran Pemerintah Daerah, fokorpimda,  kemudian dari unsur-unsur tokoh agama, kita hadirkan juga ketua MUI,  Muhammadiyah,  NU kemudian dari Kantor Kementerian agama, dari LDII dan yang lain" sebut Supriyanto, Selasa (27/4/2021).


Selanjutnya, hasil rapat ini akan  disosialisasikan, kepada masyarakat paling tidak, terus Ketua Dewan Pengawas LPPL Dimensi Baru Lampung Selatan ini,  jika tersampaikan dari awal ke pemangku kebijakan,  akan lebih mudah dan cepat  sampai ke masyarakat.


"Ya karena memang yang dibahas ini isi poin-poin ini ini adalah poin-poin yang berhubungan dengan kegiatan masyarakat yang ditunggu-tunggu ya khususnya terkait dengan kegiatan pelaksanaan idul Fitri yang akan datang" lanjut Supriyanto menjelaskan.


Surat Edaran Nomor 045.2/1604/V.02/2021 terbit setelah terjadi kesepakatan bersama yang ditandai tangani  Gubernur Arinal Djunaidi, Kapolda Lampung Irjen pol Hendro Sugiatno, Komandan Korem 043 Gatam Brigjen Derajat Brima Yoga,   Kakanwil Kemenag Provinsi Lampung Juanda Naim dan Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay.


Kemudian  15 Kepala Daerah  Se provinsi Lampung , Rektor UIN Raden Intan Prof. Moh Mukri dan  Ketua MUI Lampung Suryani M. Nur, tentang Pelaksanaan Sholat Idhul Fitri 1 Syawal 1443 Hijryah.(db-aap).