DBFMRadio, Jakarta : Pandemi Covid 19 berdampak pada sendi kehidupan manusia di dunia, tidak juga di Indonesia, bersifat multi dimensional, tidak hanya pada aspek kesehatan, namun aspek sosial, ekonomi, budaya dan perilaku kehidupan.


Untuk itulah, Menurut Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) HM Asrorun Ni'am Sholeh, penanganan wabah Covid 19 harus menjadi komitmen pemerintah dan kepedulian masyarakat Indonesia.


"Pemerintah harus berkomitmen untuk menangani wabah Covid 19 namun juga diperlukan kepedulian seliruh elemen masyarakat." kata Asrorun N Sholeh, saat Live Teleprersconfrence di Media Centre GTPPC 19 Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Utan Kayu Jakarta Timur, Senin (18/5/2020).


MUI, lanjut dia, sebagai wadah ulama dan zu'ama serta cendekiawan muslim Indonesia terus melakukan ikhtiar dan upaya dalam memberikan kontribusi keagamaan, guna penanggulangan Covid 19, serta menetapkan Fatwa.


"hingga saat ini sudah ada 5 Fatwa yang ditetapkan untuk panduan umat muslim, disamping itu, MUI juga membentuk Satgas Covid 19 dalam perspektif keagamaan."lanjut Asrorun N Sholeh.


Salah satu diantara ke -5 Fatwa itu, kata Asrorun lagi, adalah Fatwa Nomor 23/2020, tentang pemanfaatan zakat infak dan shadaqoh untuk penanggulangan Covid 19 dan dampaknya yang disusun sebagai implementasi kehadiran ulama untuk mengatasi pandemi Covid 19.


Dikatakannya, zakat merupakan ibadah ma'doh sebagai simbol ketaatan dan ketertundukan sebagai umat muslim kepada Alllah SWT, yang bersifat vertikal.


"dilain pihak zakat merupakan salah satu pranata keagamaan yang menjamin keadilan sosial, menjadi solusi atas permasalahan ekonomi dan sosial sehingga tidak muncul ketimpangan ditengah masyarakat, zakat sebagai salah satu instrumen membangun kesetiakawanan sosial." terangnya.


Ditengah wabah pandemi Covid 19 yang perlu perhatian serius, disamping aspek kesehatan juga aspek ekonomi, untuk itulah komisi fatwa MUI menegaskan, zakat boleh dimanfaatkan untuk penanggulangan Covid 19.


"Boleh (dimanfaatkan) namun harus sesuai ketentuan, seperti distribusi langsung kepada mustahik, mka penerima adalah merupakan salah satu diantara 8 syarat yang telah ditetapkan, muslim yang fakir, miskin, amil, mualaf, terlilit hutang, atau perbudakan" rinci Asrorudin N Sholeh.(FMB9/db-aap).