DBFMRadio.id, LAMPUNG SELATAN - Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran serta keterlibatan sektor publik dan swasta dalam menyediakan kesempatan kerja yang setara bagi penyandang disabilitas. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen mewujudkan masyarakat yang inklusif dan berkeadilan.


Kepala Disnakertrans Lampung Selatan, Badruzzaman, menegaskan negara memiliki tanggung jawab moral dan hukum dalam menjamin hak-hak penyandang disabilitas, termasuk hak atas pekerjaan.


“Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 secara tegas menyatakan bahwa penyandang disabilitas berhak atas pekerjaan yang layak tanpa diskriminasi,” ujarnya di Aula Krakatau, Kantor Bupati setempat, Kamis (08/05/2025).


Ia menambahkan, kegiatan ini bukan sekadar penyampaian informasi, tetapi juga dorongan agar para pemberi kerja benar-benar menerapkan ketentuan tersebut dalam praktik kerja sehari-hari.


“Kami ingin mendorong para pemberi kerja untuk tidak hanya memahami regulasi, tetapi juga mengimplementasikannya sebagai bentuk penghargaan terhadap potensi luar biasa yang dimiliki penyandang disabilitas,” ujarnya.


Wakil Bupati Syaiful dalam sambutannya menyampaikan Pemkab Lampung Selatan berkomitmen memperjuangkan hak-hak tenaga kerja secara menyeluruh, termasuk untuk penyandang disabilitas.


“Pemkab Lampung Selatan senantiasa memperjuangkan hak-hak pekerja, mulai dari upah layak, jaminan kesehatan dan keselamatan kerja, hingga perlindungan hukum yang inklusif,” kata Syaiful.


Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi dunia usaha dalam membuka lapangan kerja bagi kelompok rentan ini.


Kepada para penyandang disabilitas, teruslah mengembangkan kompetensi diri. Yakinlah bahwa kalian adalah bagian penting dari kemajuan dunia usaha dan pembangunan daerah,” pesannya.


Kegiatan ini turut menghadirkan narasumber dari Direktorat Penempatan Tenaga Kerja Khusus, Kementerian Ketenagakerjaan RI, serta organisasi Alunjiva Indonesia yang aktif dalam pemberdayaan penyandang disabilitas.


Selain pemaparan materi, sosialisasi juga diisi diskusi interaktif dan penjelasan teknis mengenai kebijakan ketenagakerjaan yang ramah disabilitas, serta dukungan program dari Pemkab Lampung Selatan dan mitra strategis lainnya. (ran-swd)