Ancaman penipuan investasi dan kejahatan digital kian nyata di tengah masyarakat. Menyikapi hal tersebut, Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, mengingatkan warga agar tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.
Peringatan itu sejalan dengan imbauan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang terus mendorong masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus investasi ilegal dan scam digital yang semakin marak.
Kepala OJK Provinsi Lampung, Oktofitriady, menegaskan bahwa penawaran investasi ilegal saat ini kerap dibungkus dengan janji keuntungan tinggi yang tidak masuk akal, proses instan, serta promosi agresif melalui media sosial.
Ia mengingatkan masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip 2L: Legal dan Logis, sebelum memutuskan berinvestasi.
“Jangan mudah tergiur janji manis keuntungan besar dalam waktu singkat. Jika tidak memiliki legalitas yang jelas, maka risikonya sangat tinggi,” ujar Oktofitriady dalam siaran pers OJK, Selasa (17/3/2026).
Ratusan Ribu Laporan Penipuan
Data dari Indonesia Anti Scam Centre (IASC) menunjukkan skala ancaman yang tidak kecil. Dalam periode 22 November 2024 hingga 28 Februari 2026, tercatat 479.587 laporan pengaduan masyarakat terkait penipuan transaksi keuangan.
Dari jumlah tersebut:
- 812.496 rekening dilaporkan terlibat aktivitas ilegal
- 438.609 rekening telah berhasil diblokir
Angka ini menjadi peringatan serius bahwa kejahatan digital telah menyasar berbagai lapisan masyarakat.
OJK pun mengimbau korban untuk segera melapor melalui kanal resmi IASC atau perbankan masing-masing guna mempercepat penanganan dan pemblokiran rekening pelaku.
Selain investasi bodong, masyarakat juga diminta waspada terhadap modus penawaran penghapusan utang yang mengatasnamakan entitas tertentu, seperti Golden Eagle International UNDP.
OJK menegaskan bahwa entitas tersebut tidak memiliki legalitas yang sah dan diduga menyebarkan informasi menyesatkan yang berpotensi merugikan masyarakat. Bahkan, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan entitas tersebut karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Di tingkat daerah, Bupati Radityo Egi Pratama menegaskan bahwa ancaman ini bukan sekadar angka statistik, melainkan persoalan nyata yang dapat merusak stabilitas ekonomi keluarga.
“Jangan pernah membiarkan diri kita terbuai oleh tawaran keuntungan besar dalam waktu singkat,” tegasnya.
Ia menambahkan, kewaspadaan harus dimulai dari hal sederhana, seperti bersikap kritis terhadap setiap informasi yang diterima, baik melalui pesan singkat, media sosial, maupun panggilan dari pihak tak dikenal.
“Mari kita lebih teliti. Verifikasi sebelum percaya, karena penipuan digital sering kali datang dengan topeng yang sangat rapi,” ujarnya.
Bupati Egi juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu mengecek legalitas lembaga keuangan melalui kanal resmi OJK sebelum mengambil keputusan finansial.
Sinergi antara OJK dan pemerintah daerah diharapkan mampu meningkatkan literasi keuangan masyarakat sekaligus menekan angka kejahatan digital.
Kewaspadaan, verifikasi, serta sikap tidak mudah tergiur keuntungan instan menjadi kunci utama agar masyarakat terhindar dari jebakan investasi ilegal yang kian canggih dan masif. (Jasmin)