Kejelian dan gerak cepat personel Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Penengahan mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan.


Kurang dari dua hari setelah menerima laporan, polisi berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam pembobolan rumah warga. Keduanya masing-masing berinisial Sy (48), warga Desa Blambangan, Kecamatan Penengahan, dan Re (38), warga Desa Rawi, Kecamatan Penengahan.


Kedua terduga pelaku diamankan di rumah Reda, Desa Rawi, pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.


Kapolsek Penengahan Iptu Tedi Erik Susanto, S.H., M.H., mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., mengatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil rangkaian penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Penengahan setelah menerima laporan dari korban.


“Kurang dari dua hari setelah kejadian, kami akhirnya menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut,” kata Iptu Tedi.


Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 13.40 WIB di rumah Rosmawati (53), warga Dusun Kp Jering, Desa Bakauheni.


Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi tersebut diduga dilakukan dengan cara merusak ventilasi jendela kamar untuk membuka akses masuk ke dalam rumah.


Setelah berhasil masuk, pelaku diduga mengambil sejumlah barang berharga, rokok, serta uang tunai yang berada di dalam rumah korban.


Barang yang dilaporkan hilang di antaranya satu unit handphone Oppo A95 warna biru, sejumlah rokok berbagai merek, uang tunai Rp7 juta yang disimpan di dalam laci kamar tidur, serta Rp800 ribu di dalam laci meja warung.


Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp11,05 juta.


Setelah menangkap kedua terduga pelaku, polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari barang-barang yang diduga merupakan hasil kejahatan.


Dari rumah salah satu terduga pelaku berinisial S, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga milik korban.


Di antaranya satu tas ransel hitam merek ASUS, dua bungkus rokok Esse Change warna biru, serta lima bungkus rokok merek Rama.


Polisi juga berhasil mengamankan satu unit Oppo A95 warna biru yang dilaporkan hilang milik korban.


Selain barang yang diduga hasil pencurian, petugas turut mengamankan sejumlah barang lain yang berkaitan dengan penyelidikan, yakni satu bilah pisau kuduk bergagang kayu, satu topi warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Supra yang digunakan dalam penyelidikan perkara.


“Setelah kedua pelaku berhasil diamankan, kami langsung melakukan pengembangan untuk mengungkap peran masing-masing serta mencari barang milik korban lainnya yang belum ditemukan,” ujar Iptu Tedi.


Penangkapan kedua terduga pelaku menjadi langkah awal polisi untuk mengurai secara lebih lengkap rangkaian aksi pencurian tersebut, termasuk peran masing-masing serta kemungkinan keberadaan barang milik korban lainnya.


Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap keterangan para terduga pelaku dan barang bukti yang telah diamankan.


Atas perkara tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan respons cepat jajaran Unit Reskrim Polsek Penengahan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, terutama terhadap kasus pencurian yang meresahkan warga di wilayah hukum Polsek Penengahan. (Jasmin)