Penanganan dugaan keracunan yang dialami 11 siswa MI Ma’arif Desa Pematang Pasir, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, berlanjut pada evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Langkah evaluasi dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan setelah sejumlah siswa dilaporkan mengalami gejala sakit usai mengonsumsi makanan MBG yang dipasok dari satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG).
Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama meminta Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara atau melakukan suspend terhadap operasional SPPG yang belum memenuhi persyaratan perizinan maupun standar teknis.
Permintaan tersebut disampaikan Egi setelah dirinya menjenguk siswi yang masih menjalani perawatan di Puskesmas Ketapang, Kamis (17/9/2026).
Menurut Egi, evaluasi diperlukan untuk memastikan seluruh tahapan penyelenggaraan MBG, mulai dari pengolahan bahan makanan hingga distribusi dan penyajian, berjalan sesuai standar keamanan pangan, kebersihan, serta ketentuan operasional.
Pada hari yang sama, Egi juga melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SPPG Ketapang 007 di Desa Pematang Pasir, Kecamatan Ketapang. Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan dugaan keracunan sekaligus memastikan fasilitas pendukung pelaksanaan MBG memenuhi standar kelayakan operasional.
Dalam sidak tersebut, Egi menemukan sejumlah aspek teknis yang masih perlu dibenahi. Salah satunya berkaitan dengan sistem kelistrikan, termasuk ketersediaan daya cadangan atau genset yang dinilai belum memenuhi standar.
Egi menegaskan, dapur MBG yang belum memenuhi persyaratan administrasi maupun standar operasional sebaiknya dihentikan sementara sampai proses perbaikan dan evaluasi selesai dilakukan.
“Saya minta semua dapur MBG yang ada di Lampung Selatan, mana yang izinnya belum selesai, di-suspend dulu saja,” ujar Egi usai meninjau SPPG Ketapang 007.
Ia mengatakan, sidak tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut atas laporan yang diterimanya mengenai dugaan keracunan yang dialami siswa penerima manfaat program MBG.
“Kemarin saya mendapat laporan terkait dugaan keracunan dari MBG. Hari ini saya cek langsung ke lokasi,” katanya.
Selain sarana dan fasilitas, Egi meminta seluruh pengelola SPPG lebih disiplin menerapkan setiap tahapan Standar Operasional Prosedur (SOP). Hal itu mencakup proses pengolahan bahan makanan, memasak, pengemasan, distribusi, hingga penyajian kepada siswa.
Menurutnya, MBG merupakan program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan pemenuhan gizi anak. Karena itu, pelaksanaannya harus disertai pengawasan ketat agar manfaat program dapat diterima secara optimal dengan tetap mengedepankan keamanan pangan dan kesehatan penerima manfaat.
Sidak ke SPPG Ketapang 007 menjadi bagian dari rangkaian evaluasi Pemkab Lampung Selatan setelah dugaan kejadian yang menimpa siswa MI Ma’arif Pematang Pasir.
Hasil pemeriksaan di lapangan selanjutnya diharapkan menjadi bahan perbaikan bagi penyelenggara MBG, sehingga pelaksanaan program di Kabupaten Lampung Selatan dapat berjalan lebih aman, tertib, dan sesuai standar yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Kabupaten Lampung Selatan, Alfarizi, memastikan SPPG yang dihentikan sementara dalam rangka evaluasi pasca dugaan keracunan siswa MI Ma’arif adalah SPPG Ketapang 03.
“Iya, sesuai administrasi, dapur yang di-suspend merupakan SPPG Lampung Selatan Ketapang 03,” kata Alfarizi saat dikonfirmasi.
Evaluasi tersebut diharapkan tidak hanya menjadi respons terhadap dugaan kejadian di MI Ma’arif, tetapi juga momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap seluruh rantai penyelenggaraan MBG di Lampung Selatan.
Dengan pengawasan yang lebih ketat, Pemkab Lampung Selatan berharap program pemenuhan gizi bagi siswa tetap dapat berjalan dengan kualitas layanan yang semakin baik sekaligus memberikan rasa aman bagi siswa maupun orang tua penerima manfaat. (Jasmin)