Sebuah Toyota Innova Reborn melintas di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Selasa pagi, 22 September 2026. Sepintas tidak ada yang berbeda dari kendaraan tersebut.
Namun, ketelitian petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan saat melakukan pemeriksaan membuat perjalanan mobil itu terhenti.
Di balik modifikasi plat besi yang terpasang pada bagian tertentu kendaraan, tersimpan puluhan kilogram narkotika jenis sabu. Sebanyak 27 kilogram sabu yang diduga hendak dibawa dari Aceh menuju Jakarta akhirnya berhasil diamankan.
Pengungkapan itu bermula sekitar pukul 08.30 WIB ketika petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., mengatakan kejelian petugas menjadi kunci terbongkarnya modus penyelundupan tersebut.
“Sabu tersebut disembunyikan dengan cara memodifikasi kendaraan menggunakan plat besi. Sebanyak 21 paket disembunyikan di bagian bawah kendaraan, sementara enam paket lainnya ditempatkan di bagian bawah jok atau kursi belakang yang juga telah dimodifikasi,” kata Deddy, Kamis (1/10/2026).
Kendaraan yang diperiksa merupakan Toyota Innova Reborn 2.0 G A/T warna hitam dengan nomor polisi D 1859 AHD. Mobil tersebut dikendarai dua pria berinisial DS dan SD.
Saat pemeriksaan lebih mendalam dilakukan, petugas menemukan 21 paket besar warna silver yang diduga berisi sabu di bagian sasis bawah sebelah kiri kendaraan.
Bagian tersebut ternyata telah dimodifikasi dengan tambahan plat besi. Modifikasi itu menciptakan ruang tersembunyi yang dimanfaatkan untuk menyimpan narkotika agar tidak mudah terlihat dalam pemeriksaan biasa.
Petugas tidak berhenti pada pemeriksaan bagian bawah kendaraan.
Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke bagian belakang mobil. Hasilnya, ditemukan kembali enam paket lainnya yang disembunyikan di bagian bagasi belakang atau bawah jok kursi belakang yang juga telah dimodifikasi.
Total terdapat 27 bungkus paket berwarna hijau kombinasi kuning bertuliskan Qing Shan.
Setelah ditimbang, barang bukti tersebut memiliki berat netto mencapai 27.000 gram atau 27 kilogram sabu.
Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, polisi memperoleh keterangan bahwa narkotika tersebut dibawa dari Aceh menuju Jakarta.
DS dan SD mengaku menjalankan peran sebagai pembawa sabu atas perintah seseorang berinisial THL, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Untuk menjalankan tugas tersebut, masing-masing tersangka disebut dijanjikan upah sebesar Rp100 juta apabila berhasil membawa narkotika hingga ke tujuan.
Dengan demikian, total imbalan yang dijanjikan kepada keduanya mencapai Rp200 juta.
Kasus ini sekaligus memperlihatkan bagaimana jaringan peredaran narkotika berupaya memanfaatkan jalur transportasi darat dan penyeberangan untuk membawa barang terlarang dalam jumlah besar.
Kapolres Lampung Selatan mengatakan 27 kilogram sabu yang berhasil disita tersebut diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp27 miliar.
Polisi juga memperkirakan barang bukti tersebut berpotensi mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 108.000 jiwa.
“Kedua tersangka terancam pidana mati atau penjara hingga 20 tahun, sementara 27 kilogram sabu yang disita bernilai sekitar Rp27 miliar dan diperkirakan dapat menyelamatkan 108.000 jiwa dari penyalahgunaan narkotika,” ujar Deddy.
Pengungkapan tersebut menjadi salah satu gambaran pentingnya pemeriksaan berlapis di kawasan Pelabuhan Bakauheni yang menjadi salah satu titik strategis jalur mobilitas antara Pulau Sumatra dan Jawa.
Terlebih, dalam sejumlah kasus sebelumnya, pelaku peredaran narkotika juga menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi untuk menyamarkan keberadaan barang bukti. Polres Lampung Selatan pada September 2026 bahkan mengungkap puluhan kasus narkotika dengan total sitaan sekitar 79,2 kilogram sabu.
Di tengah upaya jaringan narkotika menyempurnakan modus penyelundupan, ketelitian petugas di lapangan kembali menjadi pembeda.
Sebuah plat besi yang semula tampak sebagai bagian dari modifikasi kendaraan justru menjadi petunjuk yang membuka persembunyian 27 kilogram sabu dalam perjalanan dari Aceh menuju Jakarta. (Jasmin)