DBFMRqdio.id – Unit Reskrim Polsek Natar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan onderdil kendaraan milik Dinas Perhubungan Provinsi Lampung yang terjadi di Pool Bus, Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Tiga pelaku berhasil diamankan dalam operasi bertahap, yakni H (42), MFS (25), dan A (45).


Kapolsek Natar, AKP Budi Howo, dalam keterangannya pada Senin (14/7/2025), membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, ketiga pelaku telah kami amankan beserta barang bukti. Mereka berperan sebagai pelaku utama pencurian dan penadah onderdil kendaraan bus milik Dinas Perhubungan Lampung. Salah satu pelaku merupakan warga Pesawaran, sementara dua lainnya berdomisili di Lampung Selatan dan Bandar Lampung,” ujarnya.


Penangkapan bermula pada Kamis, 10 Juli 2025 sekitar pukul 15.30 WIB. Tim yang dipimpin oleh Panit I Reskrim Polsek Natar, IPDA Junian Anes Arsyad, berhasil mengamankan pelaku pertama, H, di Desa Branti Raya. Dari pengakuan H, diketahui bahwa ia telah menjual onderdil curian kepada dua orang, yakni MFS dan A.


Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergerak cepat dan berhasil menangkap MFS di Pasar Tugu, Bandar Lampung, pada Sabtu, 12 Juli 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Beberapa jam kemudian, pelaku A berhasil diamankan di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Natar, pada pukul 17.00 WIB di hari yang sama.


Dalam pemeriksaan, ketiga pelaku mengakui telah mencuri dan menjual suku cadang dari 14 unit bus—terdiri dari 6 bus besar dan 8 bus sedang—yang terparkir di area pool milik Dinas Perhubungan. Onderdil yang digasak mencakup komponen bernilai tinggi seperti injeksi, alternator, kompresor AC, radiator, turbo, gardan, speedometer, kopling, as roda, power steering, ban, kursi pengemudi, lampu utama, hingga blok mesin. Total kerugian ditaksir mencapai Rp540 juta.


“Modus para pelaku adalah membobol kendaraan yang terparkir di pool pada saat kondisi sepi, lalu mengambil suku cadang yang memiliki nilai jual tinggi,” terang AKP Budi Howo.


Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.


“Kami masih melakukan pendalaman apakah ada pelaku lain yang terlibat, serta menelusuri keberadaan sisa barang bukti yang belum ditemukan,” tambahnya.


Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku, di antaranya berbagai onderdil kendaraan dinas, tiga lembar kartu inventaris barang dan mesin milik Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, serta satu lembar daftar rekapitulasi barang kendaraan dinas.


Kasus ini menambah daftar pentingnya pengamanan aset negara, sekaligus menjadi peringatan bahwa pelaku kejahatan akan terus diburu dan diproses hukum secara tegas. (Arya)