Fakta baru terungkap dalam kasus penganiayaan berat yang sempat menggegerkan warga Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. Korban ternyata bukan memiliki persoalan pribadi dengan pelaku, melainkan hanya seorang pengemudi ojek yang mengantar seorang perempuan untuk menagih utang koperasi kepada mantan kekasihnya.


Namun, niat membantu mengantar penumpang itu justru berujung petaka. Korban menjadi sasaran amukan pelaku yang diliputi cemburu buta hingga mengalami luka berat akibat dibacok menggunakan sebilah golok.


Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., mengungkapkan, hasil penyidikan menunjukkan perempuan tersebut datang ke rumah pelaku A.A. (21) di Dusun VI B, Desa Sidodadi Asri, Kecamatan Jati Agung, pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, untuk meminta pelaku melunasi utang koperasi yang dibuat saat keduanya masih menjalin hubungan asmara.


Sementara itu, korban hanya berperan sebagai pengemudi ojek yang mengantar penumpang dan menunggu di luar pekarangan rumah.


"Korban hanya mengantar penumpang untuk menagih utang. Ia menunggu di luar rumah dan tidak memiliki persoalan apa pun dengan pelaku," ujar AKP Stefanus saat konferensi pers, Senin (13/7/2026).


Menurut Stefanus, pelaku yang terbakar emosi diduga mengira korban memiliki hubungan khusus dengan mantan kekasihnya. Tanpa berpikir panjang, pelaku masuk ke rumah mengambil sebilah golok, lalu menghampiri korban yang sedang menunggu.


Tanpa banyak bicara, pelaku langsung membacok korban beberapa kali. Serangan brutal itu mengakibatkan korban mengalami luka robek di bagian belakang kepala sebelah kiri, telapak tangan kiri, dan lengan kanan.


Akibat luka serius tersebut, korban harus menjalani operasi dan hingga kini masih mendapatkan perawatan intensif di RSUD Dr. H. Abdul Moeloek, Bandar Lampung.


Kapolsek Jati Agung, IPDA Muhammad Yani, S.H., M.H., mengatakan proses penyidikan tidak hanya berfokus pada pengejaran pelaku, tetapi juga berhasil menemukan senjata tajam yang digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.


"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah membuang golok ke belakang rumahnya. Tim kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengamankan golok tersebut sebagai barang bukti dalam perkara ini," jelas IPDA Yani.


Pelaku akhirnya berhasil diringkus setelah menjadi buronan selama tiga hari. Tim gabungan Satreskrim Polres Lampung Selatan, Polsek Jati Agung, Tekab 308 Polres Lampung Utara, serta jajaran Polres Ogan Komering Ilir menangkap tersangka pada Sabtu (11/7/2026) di wilayah Kabupaten Kayu Agung, Sumatera Selatan, saat hendak melarikan diri.


Selain menyita sebilah golok, polisi turut mengamankan satu jaket biru dan satu celana jeans milik korban, serta satu kemeja hitam lengan pendek dan satu celana pendek hitam milik pelaku yang dikenakan saat kejadian.


IPDA Muhammad Yani menegaskan, penyidik memastikan motif penganiayaan murni dipicu rasa cemburu yang salah sasaran.


"Dari hasil penyidikan, motif penganiayaan ini murni karena rasa cemburu yang salah sasaran. Korban tidak memiliki hubungan dengan mantan pacar pelaku selain mengantarnya sebagai penumpang ojek," tegasnya.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (Jasmin)