DBFMinfo (Bandarlampung) :  Pemerintah Provinsi Lampung hari ini, menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019.


Kabag Humas dan Komunikasi Publik Biro Humas dan Protokol Setprov Lampung Heriyansyah mengatakan, Pada kesempatan itu, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, melalui Asisten Bidang Ekononomi dan Pembangunan Taufik Hidayat meminta pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten kota untuk mengeluarkan kebijakan anggaran melalui pendekatan money follow program.


Artinya, lanjut Toufik, hanya program yang benar-benar bermanfaat dan memberikan dampak langsung kepada masyarakat yang akan dialokasikan, tidak lagi dibagi secara merata kepada setiap tugas dan fungsi (money follow function).


“Ubah mindset money follow function dan money follow organization menjadi money follow program,” tegas Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dalam sambutan tertulis yang dibacakan Taufik Hidayat, saat membuka acara sosialiasi tersebut di Ruang Abung Balai Keratun, Senin (1/7/2019).


Setidaknya lanjut Toufik, ada beberapa poin berdasarkan Permendagri ini yang perlu menjadi perhatian. Pertama, mensikronkan kegiatan yang ditetapkan dalam APBD sesuai program nasional yang fokus 5 prioritas pembangunan nasional.


“yakni, pembangunan manusia dan pengentasan kemiskinan, infrastruktur dan pemerataan wilayah, peningkatan ekonomi pemantapan enegeri pangan dan sumber daya air dan stabilitas keamanan nasional,” ujarnya,


Kedua, mensikronkan penyusunan APBD dengan peraturan pemerintah terbaru. Penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) berpedoman dengan RKPD Tahun 2020 dan prioritas pembangunan nasional I dalam RKP Tahun 2020. Juga pastikan anggaran yang telah didedikasikan untuk masyarakat benar-benar efisien.


“jaga dengan penuh integritas sehingga berjalan efisen,” tutupya. (hmsprov)